Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan jemaah umrah yang saat ini diprioritaskan adalah yang sudah masuk di dalam daftar tunggu.

"Kebijakan dari pemerintah pusat memberangkatkan yang di daftar tunggu kurang lebih 35 ribu jemaah dan yang sudah mendapatkan visa umrah sekitar 15 ribu," kata Deni di Samarinda, Jumat.

Sedangkan untuk kebijakan pemerintah daerah, ia menegaskan bersifat linear dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk karantina jemaah usai umrah, ia menyebut dalam hal ini tentunya pemerintah daerah akan tunduk dan patuh dengan kebijakan pusat.

Baca juga: Kemenag: Lampu hijau izin umrah hasil upaya pemerintah

Ia menjelaskan, ketika jemaah kembali dari luar negeri harus menjalani karantina selama tujuh hari dengan tempat karantina mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dan menyesuaikan kondisi kesiapan tempat karantina.

"Sementara memang yang disiapkan adalah wisma atlet karena selain bisa menampung lebih banyak fasilitas juga sudah disiapkan," jelasnya.

Sementara itu, untuk diketahui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Eko Hartono mengatakan pelaksanaan umrah bagi calon jamaah asal Indonesia masih terkendala visa elektronik (e-visa) yang hingga kini masih belum terbaca oleh sistem yang dikembangkan Arab Saudi.

Baca juga: Persiapan umrah dan haji hingga komunitas bantu vaksinasi

"Informasi terakhir bahwa e-visa ini walaupun sudah dibuka oleh Arab Saudi, tapi teman-teman di travel belum bisa meregistrasi jamaahnya pada saat mereka memilih vaksin," ujar Eko saat dihubungi ANTARA, Jumat.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengembangkan aplikasi Tawakalna, serupa seperti PeduliLindungi di Indonesia. Dalam aplikasi Tawakalna ini belum bisa membaca vaksin dari China seperti Sinovac maupun Sinopharm, baru empat jenis vaksin saja yang diakui Arab Saudi; Moderna, AstraZeneca, Pfizer, dan Jhonson and Jhonson.

Begitu pula saat akan melakukan registrasi e-visa. E-visa umrah belum terintegrasi dengan data-data yang ada di PeduliLindungi terutama pada pembacaan sertifikat vaksin. E-visa ini menjadi salah satu syarat wajib untuk bisa melaksanakan ibadah umrah.

"Karena tanpa e-visa mereka ga bisa umrah," ujar Eko.
 

Pewarta: R'sya R

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021