Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mempermudah kepengurusan sertifikat tanah, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi untuk melegalkan tanah dan pekaranganya.
 

“Melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat  dengan mudah mengurus setifikat tanahnya, dan program ini sangat efektif untuk menghindari pungutan liar oknum tertentu karena sistem dan birokrasinya lebih transparan,” kata Afif sapaan akrabnya  di Samarinda, Minggu (28/11/2021).

Diketahui, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur secara simbolis telah menyerahkan 48.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah warga beberapa waktu lalu.

Dalam program yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini, Samarinda mendapat jatah sebanyak 3800 sertifikat yang nantinya akan dibagikan ke warga melalui pihak kecamatan.

Menurutnya sertifikasi tanah yang berkekuatan hukum tetap  menjadi cita-cita masyarakat,  akhirnya terealisasikan dari Kementerian ATR/BPN. Sekarang sudah ada dengan pemerintah kota  tinggal diberikan kepada warga.
 

                             DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


Ia menilai dengan adanya program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maka  dapat mendorong sistem kerja yang efektif dan efisien. Selain itu juga dapat menekan upaya-upaya pungutan liar yang kerap dibebankan kepada masyarakat.

"Ini gratis, setidaknya akan mengurangi praktik mafia tanah yang sekarang lagi disoroti. Pak Wali Kota , Andi Harun telah mengajak DPRD bersama mencari oknum-oknum mafia tanah di Samarinda," tuturnya.

Afif  politisi Fraksi Gerindra mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menegakkan fungsi-fungsi aturan yang berlaku. (Adv/DPRD Samarinda)
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021