Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP mengingatkan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah untuk meninggalkan ego sektoral dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan selalu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas).
"Soal koordinasi ini sangat penting, karena jangan sampai akibat ego sektoral, penegakan hukum yang dilakukan para pejabat PPNS keluar dari jalur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Mukmin Faisyal ketika membuka uji publik Raperda PPNS, Sabtu (6/4).
Apalagi, menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 ayat (2), maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah, secara tegas diatur pejabat PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Uji publik yang sarat dengan masukan tersebut menghadirkan nara sumber, Salahudin, Direktur Pidana pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Mukhamim, Kasubdit Fasilitasi Perancangan Perda pada Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hasanuddin, Kepala Satpol PP Kaltim dan pembahas anggota Pansus PPNS, H Suwandi, dipandu moderator Tenaga Ahli DPRD Kaltim, M Imron Rosyadi.
"Masukan-masukan pada uji publik ini sangat berharga bagi penyempurnaan Raperda, sebelum disahkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim menjadi Perda definitif," kata Ketua Pansus, Syaparudin. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Soal koordinasi ini sangat penting, karena jangan sampai akibat ego sektoral, penegakan hukum yang dilakukan para pejabat PPNS keluar dari jalur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Mukmin Faisyal ketika membuka uji publik Raperda PPNS, Sabtu (6/4).
Apalagi, menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 ayat (2), maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah, secara tegas diatur pejabat PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Uji publik yang sarat dengan masukan tersebut menghadirkan nara sumber, Salahudin, Direktur Pidana pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Mukhamim, Kasubdit Fasilitasi Perancangan Perda pada Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hasanuddin, Kepala Satpol PP Kaltim dan pembahas anggota Pansus PPNS, H Suwandi, dipandu moderator Tenaga Ahli DPRD Kaltim, M Imron Rosyadi.
"Masukan-masukan pada uji publik ini sangat berharga bagi penyempurnaan Raperda, sebelum disahkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim menjadi Perda definitif," kata Ketua Pansus, Syaparudin. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013