Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser Muhammad Ali SH mengatakan Panwaslu dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan pemilu lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
"Itu instruksi yang kami terima," kata M Ali, Rabu (3/4).
Menurut Ali, saat ini Panwaslu Paser sedang melakukan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) no. 1 tahun 2011 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah.
"Dalam Perbawaslu 1/2011, ada 3 jenis Pelanggaran dan sengketa Pemilu, di antaranya Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," katanya.
Namun dalam pelaksanannya, kita (Panwaslu) diinstruksikan untuk lebih mengedepankan tindakan pencegahan ketimbang penindakan,"beber Ali
Selain itu, tambahnya,Panwaslu juga sedang memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser terkait tahapan-tahapan Pilkada Kaltim.
Menurut Ali, tolok ukur krusial keberhasilan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada adalah semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Jika presentasi golput lebih tinggi dibanding partisipasi masyarakat, berarti KPU gagal sebagai penyelenggara Pemilu.
"Indikasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tercermin dari partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya. Jika animo masyarakat terhadap Pemilukada atau Pemilu rendah, berarti KPU gagal dalam menjalankan tugasnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sejauh ini panwaslu terus berupaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, dengan meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang terjadi, dengan tetap mengacu pada Perbawaslu No. 1/2011. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Itu instruksi yang kami terima," kata M Ali, Rabu (3/4).
Menurut Ali, saat ini Panwaslu Paser sedang melakukan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) no. 1 tahun 2011 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah.
"Dalam Perbawaslu 1/2011, ada 3 jenis Pelanggaran dan sengketa Pemilu, di antaranya Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," katanya.
Namun dalam pelaksanannya, kita (Panwaslu) diinstruksikan untuk lebih mengedepankan tindakan pencegahan ketimbang penindakan,"beber Ali
Selain itu, tambahnya,Panwaslu juga sedang memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser terkait tahapan-tahapan Pilkada Kaltim.
Menurut Ali, tolok ukur krusial keberhasilan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada adalah semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Jika presentasi golput lebih tinggi dibanding partisipasi masyarakat, berarti KPU gagal sebagai penyelenggara Pemilu.
"Indikasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tercermin dari partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya. Jika animo masyarakat terhadap Pemilukada atau Pemilu rendah, berarti KPU gagal dalam menjalankan tugasnya," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sejauh ini panwaslu terus berupaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, dengan meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang terjadi, dengan tetap mengacu pada Perbawaslu No. 1/2011. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013