Layanan administrasi kependudukan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali normal seiring melandainya kasus COVID-19 di daerah itu.

"Jam operasional layanan kependudukan di kantor sudah berjalan normal sejak dua pekan terakhir," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Kamis.

Layanan sudah dikembalikan seperti biasa yakni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Sebelumnya, layanan dibuka hanya selama lima jam dari pukul 08.00-13.00 Wita.

Kembali normalnya jam operasional tersebut untuk memaksimalkan layanan administrasi kependudukan sebab program pendekatan layanan atau "jemput bola" dihentikan karena ketiadaan anggaran.

Dalam sehari, menurut dia rata-rata seratus orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengurus layanan administrasi kependudukan.

Kepengurusan layanan administrasi kependudukan tersebut di antaranya cetak KTP elektronik, administrasi pindah datang hingga penerbitan akta kematian maupun akta kelahiran. 

"Kami maksimalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) di Kantor Disdukcapil bagi masyarakat," katanya.

Kebijakan mengembalikan waktu operasional layanan administrasi kependudukan, kata dia karena kasus COVID-19 terus mengalami penurunan secara signifikan.

Kendati status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) masih berada di level 3.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021