Satuan Tugas Waspada Investasi membagikan ciri-ciri utama layanan pinjaman online yang ilegal, antara lain penawaran lewat pesan singkat.
"Kita selalu kenal dua 'L', legalitas dan logis," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis.
Kedua hal tersebut, menurut Tongam, harus selalu diingat terutama ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online. Pinjaman online yang ilegal, menurut Tongam, menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
"Kami pastikan SMS dan WhatsApp yang menawarkan pinjaman online itu (adalah) ilegal. Masyarakat harus hati-hati," kata Tongam.
Selain penawaran melalui pesan singkat, aplikasi buatan pinjaman online ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak.
Tongam menyebut meminta akses ke daftar kontak merupakan ciri utama pinjaman online ilegal. Akses terhadap kontak yang ini menyebabkan teror bagi kreditur. Pinjol ilegal akan mengirim pesan yang intimidatif kepada kontak tersebut agar kreditur membayar pinjaman mereka.
Untuk itu, ketika mendapat tawaran pinjaman online, kembali pada prinsip dua "L", pertama, pengguna harus mengecek legalitas pemberi pinjaman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Sebaiknya, setiap mendapatkan informasi tentang pinjaman online, masyarakat selalu mengecek daftar tersebut karena OJK secara berkala memperbaruinya. Beberapa waktu lalu, OJK menutup perusahaan tekfin di bidang pinjaman atau lending karena praktik mereka tidak sesuai aturan.
Selain situs resmi OJK, asosiasi perusahaan teknologi finansial juga meluncurkan situs cekfintech.id untuk mengecek penyedia pinjaman online yang legal.
Kedua, masyarakat harus berpikir logis apakah tawaran yang diberikan masuk akal. Jika sampai menggunakan layanan pinjaman online ilegal, masyarakat akan merugi secara materiel maupun imateriel.
Korban akan mendapatkan bunga dan denda tinggi, namun, jangka waktu pinjaman sangat singkat. Sementara secara imateriel, korban mendapatkan teror dan intimidasi ketika penagihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Kita selalu kenal dua 'L', legalitas dan logis," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis.
Kedua hal tersebut, menurut Tongam, harus selalu diingat terutama ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online. Pinjaman online yang ilegal, menurut Tongam, menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
"Kami pastikan SMS dan WhatsApp yang menawarkan pinjaman online itu (adalah) ilegal. Masyarakat harus hati-hati," kata Tongam.
Selain penawaran melalui pesan singkat, aplikasi buatan pinjaman online ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak.
Tongam menyebut meminta akses ke daftar kontak merupakan ciri utama pinjaman online ilegal. Akses terhadap kontak yang ini menyebabkan teror bagi kreditur. Pinjol ilegal akan mengirim pesan yang intimidatif kepada kontak tersebut agar kreditur membayar pinjaman mereka.
Untuk itu, ketika mendapat tawaran pinjaman online, kembali pada prinsip dua "L", pertama, pengguna harus mengecek legalitas pemberi pinjaman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Sebaiknya, setiap mendapatkan informasi tentang pinjaman online, masyarakat selalu mengecek daftar tersebut karena OJK secara berkala memperbaruinya. Beberapa waktu lalu, OJK menutup perusahaan tekfin di bidang pinjaman atau lending karena praktik mereka tidak sesuai aturan.
Selain situs resmi OJK, asosiasi perusahaan teknologi finansial juga meluncurkan situs cekfintech.id untuk mengecek penyedia pinjaman online yang legal.
Kedua, masyarakat harus berpikir logis apakah tawaran yang diberikan masuk akal. Jika sampai menggunakan layanan pinjaman online ilegal, masyarakat akan merugi secara materiel maupun imateriel.
Korban akan mendapatkan bunga dan denda tinggi, namun, jangka waktu pinjaman sangat singkat. Sementara secara imateriel, korban mendapatkan teror dan intimidasi ketika penagihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021