Sedikitnya 13 koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya karena sudah lama tidak aktif atau dikategorikan mati.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara di Penajam, Selasa, mengatakan pada 2021 terdata 13 koperasi yang tidak aktif.

"Untuk penertiban koperasi, kami ajukan 13 koperasi dikategorikan mati ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya," ujarnya.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan penertiban koperasi yang sudah tidak aktif lagi.

Koperasi yang diajukan untuk dicabut izinnya tersebut jelasnya, rata-rata bergerak di bidang jasa atau koperasi yang memiliki unit bidang jasa.

Ke-13 koperasi yang diajukan dicabut izinnya atau ditutup lanjut ia, karena tidak mematuhi persyaratan administrasi atau kelengkapan dokumen.

"13 koperasi yang diusulkan ditutup itu tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga," ucap Purwantara.

"Sesuai regulasi, bagi koperasi yang memiliki kewajiban kepada pihak ketiga atau Bank kendati tidak aktif tidak dapat ditutup," tambahnya.

Kalau koperasi yang masih memiliki tanggungan kepada pihak ketiga ia menimpali lagi, tidak akan diusulkan untuk ditutup karena masih ada kewajiban yang harus diselesaikan.

Pencabutan izin 13 koperasi tersebut menurut dia, telah diajukan dan dalam verifikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Penerbitan dan pencabutan izin koperasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Purwantara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021