Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser, AKP A Recky Robertho SIK mengatakan sebanyak 50 persen korban kecelakaan lalu lintas selama tiga bulan berjalan tahun 2013 didominasi pengendara di bawah umur yang dipersyaratkan bagi pemegang surat izin mengemudi.

"Selama Januari hingga pertengahan Maret 2013 terjadi 31 kasus kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 15 kasus korbannya adalah pengendara di bawah umur," kata Recky di ruang kerjanya, Kamis.

Karena itu, kata Recky, jajaran lalu lintas lebih memfokuskan kegiatan razia kendaraan terhadap pengendara di bawah umur.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. Dari sisi usia, untuk SIM A, C, dan D, minimal pemilik SIM harus berusia 17 tahun. Sedangkan B1 minimal 20 tahun dan B2 minimal 21 tahun.

"Fakta di lapangan menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas terbanyak adalah pengendara di bawah umur," ujar Recky.

Berbagai upaya telah dilakukan jajaran lalu lintas Polres Paser guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, di antaranya meningkatkan kegiatan razia rutin kelengkapan kendaraan bermotor.

Selain itu, lanjut Recky, unit lalu lintas selalu menyosialisasikan tentang bahaya dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas pada pengendara di bawah umur.

Untuk memberi efek jera, katanya, polisi menerapkan sanksi tegas terhadap pengendara di bawah umur yang kedapatan berkendara di jalan raya.

"Tidak ada toleransi bagi pengendara di bawah umur," tegas Recky.

Data laka lantas sepanjang Januari-Maret 2013 menunjukkan, dari 31 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, 10 orang di antaranya meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat dan 33 orang luka ringan. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013