Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencanangkan sebanyak enam lokasi sebagai Kampung Perikanan Budi Daya yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan serta membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Adanya kampung perikanan budi daya yang sudah kami tetapkan, diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi terutama perikanan budidaya, guna mewujudkan sektor perikanan sebagai penopang ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 baik skala nasional maupun ekonomi daerah," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budi Daya, KKP menetapkan Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) sebagai Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Mas, dan Kabupaten OKU Timur (Sumatera Selatan) sebagai Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Patin.

Kemudian, regulasi tersebut menetapkan pula Kabupaten Pati (Jawa Tengah) sebagai Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Nila Salin, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) sebagai Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Bandeng, Kabupaten Lombok Timur (NTB) sebagai Kampung Perikanan Budi Daya Lobster dan Kabupaten Kupang (NTT) sebagai Kampung Perikanan Budi Daya Ikan Kerapu.

Ia memaparkan, Kampung Perikanan Budi Daya merupakan suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau lokal dengan menyinergikan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudidayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta digerakkan oleh masyarakat, sehingga akan mampu menjamin produksi yang berkelanjutan dan terjadwal.

"Adanya pembangunan kampung perikanan budi daya, sejalan dengan program yang dijalankan. Oleh karenanya, saat ini KKP berusaha keras untuk mewujudkan kegiatan pembangunan Kampung Perikanan Budi Daya yang terhubung dengan sarana budi daya dan prasarana pendukung, pelaku usaha dan mekanisme pasar," katanya.

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudi daya ikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat lokal. Selain itu, lanjutnya, tentunya untuk menjaga komoditas perikanan lokal dari eksploitasi berlebih dan kepunahan.

Sebelumnya, KKP pada tahun ini juga tengah menyiapkan roadmap (peta jalan) pengelolaan sektor kelautan dan perikanan nasional yang berlandaskan prinsip ekonomi biru untuk Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, KKP tengah menyiapkan peta jalan sebagai acuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan hingga 25 tahun ke depan atau hingga 2045, yang sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Menteri Trenggono mengungkapkan, sebagai langkah awal implementasi ekonomi biru, KKP akan meluncurkan kebijakan penangkapan terukur pada 2022.

Melalui kebijakan ini, KKP mengatur area penangkapan di WPPNRI dalam sistem zona dan kuota yang diperuntukkan bagi industri, nelayan lokal dan penghobi.

Kemudian, lanjutnya, di subsektor perikanan budi daya akan dilakukan revitalisasi tambak tradisional menjadi lebih modern dan terintegrasi.

Ia mengatakan bahwa dari sekitar 247 ribu hektare tambak tradisional yang ada saat ini, 14 ribu hektare di antaranya akan direvitalisisai sehingga lebih produktif dan prosesnya ramah lingkungan.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021