Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kalimantan Timur mendorong pembentukan Raperda tentang Jaminan Produk Halal, sebagai respon terhadap kegelisahan umat Islam di provinsi ini akibat maraknya peredaran makanan olahan dari luar dan lokal yang mengandung daging babi.
"Mencermati perkembangan di tengah masyarakat, di mana mayoritas umat Islam merasa gelisah terhadap peredaran makanan olahan dari luar dan lokal yang mengandung daging babi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong DPRD Kaltim untuk membentuk Raperda inisiatif tentang Jaminan Produk Halal. Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum, sehingga seluruh produk makanan yang beredar di daerah ini jelas halal haramnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syaparudin, Minggu (17/3).
Menurut wakil rakyat asal Dapil III Kukar – Kubar ini, FPPP segera berkirim surat ke Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalimantan Timur agar Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini mendapat prioritas untuk dibahas pada masa sidang II 2013.
Dia mengharapkan dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kaltim lainnya, sehingga Raperda tentang Jaminan Produk Halal tersebut bisa mulus prosesnya di Banleg dan pimpinan Dewan.
"Bila prosesnya di Banleg dan pimpinan Dewan lancar, DPRD Kaltim tinggal membentuk Pansus untuk membahas Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini bersama Pemprov Kaltim. Fraksi PPP yakin MUI Kaltim dan organisasi massa Islam lainnya akan membantu Dewan saat pembahasan Raperda tersebut," kata politisi Kelahiran Long Iram, Kubar, 10 Juli 1964 yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim itu.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dapat mengatur bahan baku produk makanan olahan, proses pengelolaannya dan soal pengawasannya. Selama ini harus diakui kontrol terhadap bahan baku, proses pengolahan hingga peredaran produk makanan olahan, masih lemah sehingga oknum produsen nakal bisa mencampurkan barang haram pada produk mahakan olahan yang dinyatakan halal.
"Ke depan kalau mengandung babi yang harus ditulis mengandung babi, sehingga konsumen tidak tertipu," tegas Syaparudin.
Sebelumnya, pada silaturahmi pengurus baru MUI Kaltim dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (5/3) lalu, soal Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini juga menjadi bahasan hangat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, Ketua Komisi IV, H Ahmad Abdullah dan Ketua MUI Kaltim, KH Hamri Has sepakat mengenai pentingnya Raperda tersebut.
"Sangat baik bila ada usulan dari MUI Kaltim, sehingga setelah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Raperda ini menjadi prioritas untuk segera dibahas Dewan," kata Ketua Komisi IV, Ahmad Abdullah (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Mencermati perkembangan di tengah masyarakat, di mana mayoritas umat Islam merasa gelisah terhadap peredaran makanan olahan dari luar dan lokal yang mengandung daging babi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong DPRD Kaltim untuk membentuk Raperda inisiatif tentang Jaminan Produk Halal. Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum, sehingga seluruh produk makanan yang beredar di daerah ini jelas halal haramnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syaparudin, Minggu (17/3).
Menurut wakil rakyat asal Dapil III Kukar – Kubar ini, FPPP segera berkirim surat ke Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalimantan Timur agar Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini mendapat prioritas untuk dibahas pada masa sidang II 2013.
Dia mengharapkan dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kaltim lainnya, sehingga Raperda tentang Jaminan Produk Halal tersebut bisa mulus prosesnya di Banleg dan pimpinan Dewan.
"Bila prosesnya di Banleg dan pimpinan Dewan lancar, DPRD Kaltim tinggal membentuk Pansus untuk membahas Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini bersama Pemprov Kaltim. Fraksi PPP yakin MUI Kaltim dan organisasi massa Islam lainnya akan membantu Dewan saat pembahasan Raperda tersebut," kata politisi Kelahiran Long Iram, Kubar, 10 Juli 1964 yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim itu.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dapat mengatur bahan baku produk makanan olahan, proses pengelolaannya dan soal pengawasannya. Selama ini harus diakui kontrol terhadap bahan baku, proses pengolahan hingga peredaran produk makanan olahan, masih lemah sehingga oknum produsen nakal bisa mencampurkan barang haram pada produk mahakan olahan yang dinyatakan halal.
"Ke depan kalau mengandung babi yang harus ditulis mengandung babi, sehingga konsumen tidak tertipu," tegas Syaparudin.
Sebelumnya, pada silaturahmi pengurus baru MUI Kaltim dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (5/3) lalu, soal Raperda tentang Jaminan Produk Halal ini juga menjadi bahasan hangat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, Ketua Komisi IV, H Ahmad Abdullah dan Ketua MUI Kaltim, KH Hamri Has sepakat mengenai pentingnya Raperda tersebut.
"Sangat baik bila ada usulan dari MUI Kaltim, sehingga setelah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Raperda ini menjadi prioritas untuk segera dibahas Dewan," kata Ketua Komisi IV, Ahmad Abdullah (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013