Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HM (24), HR (20) dan UH (20) serta UN (23).

Selain menangkap empat pelaku, Kapolres PPU AKBP Sugeng Utomo, Minggu (17/3), mengatakan, polisi juga mengamankan 12 warga Batu Kajang, Paser karena diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Selanjutnya Polres PPU menyerahkan HM dan HR kepada Polda Kaltim, karena wilayah operasi mereka di Samarinda dan Sepaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Rata-rata motor yang mereka curi dijual kepada warga dengan harga antara Rp2,5 juta sampai Rp3,7 juta," kata Kapolres.

Kapolres Sugeng menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada pelaku HM dan HR. Keduanya ditangkap saat berada di kebun sawit di Silkar, Penajam, Jumat (15/3) pukul 08.30 Wita.

Pelaku yang menggunakan mobil Avanza untuk mengangkut dua sepeda motor hasil curian dari Samarinda melalui Sepaku.

"Pelaku sempat melarikan diri masuk ke kebun sawit. Atas bantuan masyarakat sehingga keduanya bisa kami amankan. Tapi karena TKP berada di Samarinda dan Tenggarong, sehingga kami serahkan kepada Polda untuk diperiksa secara intensif," jelas Kapolres.

Kemudian Sabtu (16/3) Subuh, lanjut Kapolres Sugeng, polisi kembali menangkap pelaku curanmor. Penangkapan berawal saat polisi melakukan razia di depan Mapolres PPU pada tengah malam.

Pada saat dilakukan razia, UN yang sedang berboncengan dengan pacarnya diberhentikan polisi.

"Tapi saat pacarnya turun, tiba-tiba pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor menuju Petung," ujar Kapolres.

Sejumlah polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Kemudian polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap UH yang merupakan warga Kalsel.

Dari keterangan kedua tersangka, Kapolres Sugeng mengungkapkan, sepeda motor hasil curian mereka dijual ke Batu Kajang.

Saat pengembangkan di Batu Kajang diamankan 12 orang yang diduga sebagai penadah dan digiring ke Mapolres PPU untuk diperiksa.

"Ke-12 orang ini kami masih periksa. Dugaan sementara sebagai penadah barang curian," ucap Kapolres.

Kapolres Sugeng menyatakan, belum bisa menentukan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku warga Kalsel tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.

Salah seorang tersangka UN menyatakan, dirinya mencuri sepeda motor di wilayah Tunan, Petung dengan menggunakan kunci T. Selain itu, juga sering melakukan aksi di Samarinda dan Tenggarong.

"Motor curian laku terjual dengan harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta. Kemarin kami jual Rp2,5 juta di Batu Kajang," katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013