Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan penerimaan pajak di wilayahnya pada 2013 ditarget naik 33 persen menjadi Rp16,71 triliun dibandingkan 2012 hanya Rp 12,59 triliun.

"Ditjen Pajak Kanwil Kaltim menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp16,71 triliun atau meningkat 33 persen dari tahun lalu," katanya di Samarinda Jumat.

Menurutnya penerimaan pajak di Kaltim cenderung meningkat dari tahun ke tahun, pada 2010 nilainya Rp11,7 triliun, 2011 Rp13,098 triliun dan 2012 turun menjadi Rp12,59 triliun.

Apabila perolehan target penerimaan pajak meningkat, lanjutnya, otomatis penerimaan bagian daerah juga mengalami peningkatan. Untuk itu dia berharap kepada masyarakat wajib pajak dapat mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Sebenarnya ada beberapa kemungkinan tentang rendahnya kepatuhan wajib pajak. Pertama adalah tidak menyadari dan tidak peduli tentang arti pentingnya pajak bagi keberlangsungan suatu negara. Kedua, ketidakmengertian para wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Jika wajib pajak tidak mau menyadari dan tidak mau mengerti akan kewajibannya untuk membayar pajak, katanya, maka hukum harus ditegakkan.

Tetapi jika wajib pajak memiliki kesadaran untuk membayar pajak, namun tidak mengerti tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, maka dia minta agar yang bersangkutan untuk bertanya atau menghubungi petugas pelayanan pajak setempat.

Dalam mempermudah pembayaran pajak, lanjut dia, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat beberapa terobosan dalam pelayanan, di antaranya menerapkan Elektronik SPT, yakni aplikasi (software) yang dibuat untuk digunakan wajib pajak guna memudahkan penyampaian SPT.

Dia berharap Elektronik SPT juga dapat dilaksanakan dengan baik di Kaltim, karena dengan e-SPT akan banyak kemudahan yang diperoleh.

Manfaat tersebut antara lain penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman karena lampiran dalam bentuk media CD/disket, data perpajakan terorganisasi, sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan sistematis.

Selain itu, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer, kemudahan dalam membuat laporan pajak, data yang disampaikan wajib pajak selalu lengkap lantaran penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.

Penerapan Elektronik SPT juga dapat menghindari pemborosan penggunaan kertas, termasuk berkurangnya pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya manusia cukup banyak.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga meminta petugas pelayanan pajak agar proaktif memberikan sosialisasi dan bimbingan praktis, yakni tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh sehingga para wajib pajak tidak ragu dan mau menyampaikan SPT Tahunan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013