Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan memanggil sejumlah operator kapal feri yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan muatan dengan iming-iming jatah uang  (cashback) di kapal-kapal feri yang melayani rute Balikpapan-Penajam di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan.


“Kami memeriksa pihak-pihak dari para operator kapal dan ini masih dalam tahapan penyelidikan dari dugaan penyalagunaan wewenang di Pelabuhan Kariangau,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Balikpapan Indra Rivani, Senin.  

Indra menjelaskan, dari dua operator kapal yang dipanggil baru ada satu operator kapal yang hadir. Diketahui, ada 6 operator feri di Pelabuhan Kariangau.

Menurut Indra, Kejari Balikpapan merencanakan pemeriksaan bukan hanya operator saja, tapi regulator di Pelabuhan Kariangau.

“Kita lihat perkembangannya kalau memang ditemukan dua alat bukti akan kami naikkan ke tahap penyelidikan,” tegas Indra. 

Menurut Kasi Pidsus, Kejaksaan memang melihat potensi kerugian negara dan kecurangan dari praktik pengaturan muatan dengan iming-iming cashback atau pengembalian atau pemberian sejumlah uang kepada para sopir, khususnya sopir-sopir truk, untuk hanya menumpang feri dari operator tertentu dalam perjalanannya ke Penajam dari Balikpapan.

Sepekan sebelum ini, anggota Komisi V DPR RI Irwan minta bila ada pihak yang dirugikan dalam praktik pengaturan muatan di pelabuhan feri penyeberangan di Kariangau atau pun di Penajam Paser Utara, harap tidak ragu melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

“Bila ada yang dirugikan, tuntutlah, sehingga ada perbaikan kebijakan nantinya,” kata Irwan di Balikpapan dalam masa reses yang dimanfaatkannya mengunjungi Pelabuhan Feri Kariangau.

Laporan tersebut bisa disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Negeri Balikpapan, atau kepada Balai Pengeloa Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara yang mengelola Pelabuhan Feri Kariangau dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang mengelola Pelabuhan Feri Penajam.

Pemberitaan yang berkembang sejak akhir Juli dan sepanjang Agustus menyebutkan, di Kariangau maupun di Penajam terjadi praktik cashback atau pemberian insentif bagi sopir-sopir truk agar hanya menumpang kapal feri dari operator tertentu di rute Kariangau-Penajam tersebut.

Pemberian insentif ini disebut cashback (kembalian) karena awalnya sebagian uang yang digunakan sopir untuk membeli tiket masuk feri penyeberangan sesuai dengan tarif yang berlaku, dikembalikan sejumlah tertentu.

“Dikembalikannya bisa di loket, bisa di kapal. Para operator di sini sudah hafal dengan kami para supir,” kata Rudi, supir truk dari Balikpapan pada kesempatan terpisah. 

Tiket untuk truk tujuh ton, misalnya yang dimasukkan pada kendaraan Golongan V, dikenai tarif Rp391.000, tarif yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Timur. Sopir kemudian mendapat angsul atau cashback hingga Rp80 ribu. 

“Lumayan menghemat biaya di jalan. Bisa untuk rokok, ngopi, makan,” tutur Rudi lagi. Karena itu, para sopir tidak keberatan mengatur jadwal perjalanan mereka agar sesuai dengan jam keberangkatan feri dari operator yang memberi cashback.

Karena praktik pengaturan muatan itu, ada operator yang kapalnya tidak kebagian penumpang. Mereka pun mengeluh pendapatannya menurun drastis, sebab wabah COVID-19 saja tingkat keterisian kapal tinggal 23 persen, ditambah lagi sebab pengaturan muatan tersebut.

“Sempat kapal kami hanya bawa satu motor saja menyeberang,” tutur perwakilan satu operator yang tak mau disebut nama dan perusahaannya. Meskipun saat itu memang jam sepi seperti lewat tengah malam, dalam keadaan biasa tanpa pengaturan muatan, feri mana pun masih bisa kebagian satu-dua truk.

“Nah, yang dirugikan, silakan lapor,” kata Irwan lagi.

Sebuah mobil melintasi dermaga untuk masuk feri di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. (ANTARA /Novi Abdi)

Ada enam operator dan seluruhnya 18 kapal yang melayani rute tersebut selama 24 jam dan tujuh hari seminggu. Sebab penurunan jumlah penumpang karena PPKM (pembatasan kegiatan masyarakat) karena wabah COVID-19, jumlah kapal yang beroperasi diciutkan hingga 10 kapal saja per hari dengan jumlah operator tetap enam. 

Para operator dan jumlah kapal yang masing-masing mereka operasikan adalah PT ASDP (4 kapal), PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari (4 kapal), PT Dharma Lautan Utama (3 kapal), PT Jembatan Nusantara (4 kapal), PT Pasca Dana Sundari (2 kapal), dan PT Bahtera Samudera (1 kapal).

Pada kesempatan lain, Kepala BPTD Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Avi Mukti Amin menyatakan praktik pengaturan muatan yang dikuatkan dengan pemberian cashback itu sudah tidak ada lagi di Pelabuhan Kariangau.

Untuk di Pelabuhan Penajam yang dikelola ASDP, disebutkan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan Cuk Prayitno dalam satu kesempatan, praktik tersebut juga sudah tidak berlangsung lagi.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021