Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyoroti toko waralaba atau ritel modern (minimarket) yang belum memiliki izin di daerah itu.

"Tidak sedikit pelaku usaha kecil mengeluhkan hadirnya toko waralaba," ujar Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Hartono Basuki di Penajam, Kamis.

"Kami juga dapat informasi menyangkut dugaan ada ritel modern belum memiliki izin," tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P tersebut.

Beberapa toko waralaba diketahui belum memiliki izin lanjut ia, namun tetap beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.

"Ada ritel modern yang sedang mengusulkan izin, tetapi telah beroperasi," ujar Hartono Basuki.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berencana bakal menggali informasi kepemilikan perizinan toko waralaba tersebut.

Beberapa perizinan yang harus dipenuhi oleh pengusaha ritel modern di antaranya, izin prinsip dan IMB (izin mendirikan bangunan).

Kemudian izin lingkungan, surat izin usaha perdagangan, serta izin gangguan dan perizinan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami sudah berikan surat teguran pertama kepada ritel modern yang izinnya belum lengkap," ungkap Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin.

Kalau pemilik toko waralaba tidak merespon surat teguran pertama tersebut jelasnya, akan diberikan surat teguran kedua.

Jika sampai surat teguran ketiga tetap tidak direspon, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melakukan penutupan terhadap ritel modern bersangkutan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021