Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi karena pekerjaan belum rampung sesuai kesepakatan kontrak kerja.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat di Penajam, Kamis menjelaskan, sesuai kontrak pekerjaan selesai 28 September 2021, namun pembangunan belum rampung.

Disebutkan dalam kontrak kerja Nomor 032/001/DISPUSIP, pengerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Penajam Paser Utara selama 210 hari kerja mulai 3 Maret hingga 28 September 2021.

Seharusnya pengerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut menurut dia, selesai tepat waktu tetapi berdasarkan pantauan di lapangan masih banyak yang belum rampung.

"Kemajuan pembangunan gedung perpustakaan, kami lihat sampai pekan kemarin capaiannya sekitar 80,25 persen," ujar Durajat.

"Kami akan undang kontraktor pelaksana untuk bahas pembangunan itu. Sanksinya dengan perjanjian kontrak, perubahan kontrak dalam perjanjian (addendum) kontrak atau denda," tambahnya.

Kontraktor pelaksana bakal dipanggil lanjut ia, untuk mengetahui alasan keterlambatan dan kesiapan untuk komitmen menerima sanksi yang ditetapkan sesuai kontrak kerja.

Dispusip Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pencairan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sekitar Rp4,9 miliar, tahap pertama Rp1,9 miliar dan tahap kedua Rp3 miliar, namun pembayaran tahap ketiga tegas Durajat, tidak akan diberikan kemudahan karena kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.  

Gedung tersebut dibangun bukan hanya untuk perpustakaan, tetapi juga untuk Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembangunan gedung perpustakaan sekaligus Kantor Dispusip di atas lahan sekitar 17.936 meter persegi tersebut berada di kawasan pemerintahan.

Anggaran pembangunan gedung perpustakaan bersumber dari bantuan pemerintah pusat melalui DAK (dana alokasi khusus) Perpustakaan Nasional 2021 lebih kurang Rp10 miliar.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021