Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kaltim, memusnahkan ekstasi jenis ineks sebanyak 37.704 butir beserta sabu-sabu seberat 25,26 kg dan tanaman ganja kering 144,5 gram.


Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Selasa mengatakan, Satresnarkoba memusnahkan barang bukti jenis sabu, ineks serta ganja.

Dia mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda dan disaksikan juga para tersangka pemilik barang bukti tersebut.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dilakukan oleh Waka Polresta Samarinda beserta tamu undangan.

Dia menambahkan, pemusnahan sabu-sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender, ada juga dilakukan pembakaran dengan alat incinerator milik Balai Besar POM Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Budiarto melihat barang bukti narkoba jenis ekstasi yang akan dimusnahkan. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)


Kemudian ada juga pemusnahan dengan dicampur air larutan deterjen dan dibuang ke dalam saluran pembuangan toilet dengan disaksikan oleh petugas dan pelaku, sedangkan barang bukti yang dibakar dengan incinerator telah menjadi abu.

AKBP Eko Budiarto juga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2021.

"Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini didapat dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP)," ujarnya.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan 25,26 kg sabu-sabu, 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk, 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur, 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering," sambungnya.

Dia mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian atau perbuatan yang tak diinginkan.

"Ya, jangan sampai barang bukti ini nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021