Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, Drs. Syafruddin, mengatakan, dana insentif untuk tenaga pengajar berstatus kontrak mapun honor pada semester pertama 2012 tidak dapat dicairkan karena tidak adanya kelengkapan administrasi sebagai dasar pencairan dana tersebut.

“Untuk bisa mencairkan dana insentif tenaga pengajar, sesuai mekanisme maka pemohon dalam hal ini kepala sekolah harus melengkapi berkas administrasi sebagai persyaratan untuk bisa mencairkan dana itu. Namun sampai dengan batas waktu anggaran ternyata pihak kepala sekolah tidak segera melengkapinya sehingga dana tersebut tidak bisa dicairkan,” kata Syafruddin, Rabu.

Penjelasan Syafruddin tersebut disampaikan menyusul adanya isu yang berkembang bahwa dana insentif triwulan pertama 2012 untuk tenaga pengajar tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum Dinas Pendidikan.

"Saya tegaskan, tidak ada penggelapan dana insentif tenaga pengajar oleh instansi kami,” katanya.

Dana yang tidak sempat dicairkan hingga melewati batas tahun anggaran itu kata dia akan dimasukan ke kas daerah sebagai dana Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun 2012.

Dana insentif tenaga pengajar triwulan pertama tahun 2012 tersebut rencananya diperuntukkan bagi 25 guru honorer.  

Tetapi karena pihak sekolah tempat guru honorer itu mengajar  tidak melengkapi berkas pencairan, maka dana insetif tersebut tidak dibayarkan.

Lebih lanjut Shafruddin menjelaskan bahwa tidak semua tanaga pengajar berstatus kontrak atau honorer pada semester pertama 2012, mendapat dana insentif dari pusat melalui APBN.

Namun pihaknya tetap akan memperjuangkan agar tenaga pengajar berstatus kontrak maupun honor mendapat insentif dari pemerintah pusat pada 2013. 

Insentif tenaga pengajar berstatus kontrak maupun honor sebesar Rp200.000 perbulan.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013