Pemerintah Kota Balikpapan meminta warga yang menjadi peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) dan masih menjadi peserta mandiri, agar segera melapor ke kelurahan setempat.


“Nanti petugas di kelurahan akan mendata agar bisa migrasi, berpindah menjadi peserta BPJS dengan iuran dibayarkan Pemkot,” kata Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kota Balikpapan, Sularto, Minggu.

Bahkan bila memenuhi syarat, juga akan dimasukkan daftar penerima berbagai bantuan dari negara.

Seruan serupa juga berlaku bagi warga yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan dan mau menjadi anggota Kelas 3.

"Datang ke kelurahan cukup membawa KTP Balikpapan, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu BPJS Kesehatan bagi yang sudah menjadi anggota, aktif ataupun tidak aktif," katanya.  

Sularto melanjutkan, bila warga mendaftar sebelum tanggal 20 dan lolos verifikasi, maka ia akan resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan iuran dibayarkan Pemkot Balikpapan pada bulan berikutnya.

“Jadi bila mendaftar sekarang 2 Oktober, misalnya, maka pada November mendatang iurannya sudah dibayarkan Pemkot,” jelas Sularto.

Di sisi lain, Sularto juga mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak bisa migrasi setidaknya untuk sementara ini. Mereka adalah kepala keluarga menjadi anggota BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan iuran dibayarkan perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja.

Keanggotaan seperti ini tidak bisa dimigrasikan karena keanggotaan BPJS karyawan tersebut adalah pemenuhan perusahaan atas kewajibannya.  

Namun bila kemudian terjadi perubahan status dari karyawan tersebut dan sedemikian rupa memenuhi persyaratan, di-PHK misalnya, maka ia dapat mengajukan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan dengan iuran dibayarkan Pemkot Balikpapan.

Mulai Oktober 2021 ini, Pemkot Balikpapan membayarkan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi 138.957 jiwa, besaran iuran Kelas 3 tersebut Rp35.000 per orang per bulan.

Selain itu juga ada Kelas 3 Peserta Mandiri sebanyak 59.336 yang aktif dan 35.196 non aktif. Juga ada jumlah mereka yang belum ikut jaminan sosial, 25.185 jiwa.

Mereka yang gagal migrasi berjumlah 68.125 jiwa,  yang terdiri atas menunggak iuran BPJS Kelas 3 menunggak 21.458 jiwa, kelas 3 aktif ada 25.385 jiwa,  dan belum ikut JKN 21.282 jiwa.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021