Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan sejumlah ritel modern (minimarket) di daerah itu belum mengantongi atau memiliki izin.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Jumat mengatakan, dari sejumlah ritel modern yang terus bermunculan dan berkembang belum seluruhnya mengantongi izin.

"Masih terdapat sejumlah ritel modern yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara tanpa memiliki izin," ujarnya.

"Kalau perizinan sebagian ritel modern sudah lengkap, ada juga yang masih proses perizinannya," ucap Alimuddin.

Dinas PMPTSP, lanjutnya, telah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah ritel modern yang belum mengantongi izin.

Ritel modern (minimarket) yang belum mempunyai izin dan telah beroperasi tegas Alimuddin, untuk segara melakukan pengurusan izin.

Izin ritel modern tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah).

Kemudian penerbitan izin toko modern juga sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Karena investasi tidak dapat dihambat, jadi menyangkut toko atau ritel modern itu berdasarkan undang-undang persaingan usaha," kata Alimuddin.

"Undang-undang cipta kerja 2020 yang memberikan kemudahan bagi pengusaha toko modern untuk kepengurusan perizinan," tambahnya.

Sepanjang 2021, jelas Alimuddin, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan sekitar empat izin kepada pemilik ritel modern (minimarket).

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021