Nunukan (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah (BP2KBD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau "trafficking" hingga ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Memang kami ada program pada 2013 untuk sosialisasi UU TPPO kepada masyarakat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Kepala BP2KBD Kabupaten Nunukan Drs Hj Mardiah di Nunukan, Senin.

Sosialisasi ini dianggap sangat penting diketahui masyarakat Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan antar negara, guna mengantisipasi maraknya perdagangan orang ke negara Malaysia, tambahnya.

Ia mengatakan, selama ini Kabupaten Nunukan menjadi pintu keluar perdagangan orang ke negara Malaysia yang berasal dari wilayah lainnya di Indonesia seperti Sulawesi dan Pulau Jawa.

Mardiah mengatakan, selama 2012 ini, BP2KBD telah melakukan pemulangan terhadap delapan orang perempuan berasal dari Nganjuk Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dipekerjakan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Sabah Malaysia.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga telah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayahnya dan telah melakukan tindakan melalui pemulangan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.

Besarnya kasus "human trafficking" ini yang menggunakan Kabupaten Nunukan sebagai pintu keluar maka BP2KBD Kabupaten Nunukan harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama di wilayah pelosok yang berada di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebab, Mardiah mengakui tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kasus ini bagi masyarakat Kabupaten Nunukan khususnya terhadap anak-anak perempuan sehingga perlu memberikan pemahaman dampak daripada "trafficking" tersebut secara dini.

Ia menegaskan, motif daripada "trafficking" sebenarnya adalah penipuan terhadap orang tertentu dengan dijanjikan pekerjaan atau penghasilan yang menggiurkan di negara lain.

Rencana sosialisasi UU TPPO tersebut, dia mengatakan akan dilakukan secepat mungkin ke sejumlah kecamatan yang letaknya berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kita akan lakukan sosialisasi UU TPPO ini seceoat mungkin ke kecamatan-kecamatan," ujarnya.

Kepala BP2KBD Nunukan ini juga menyatakan program sosialisasi ini akan bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Nunukan.(*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013