Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sedikitnya ada 11 item yang harus ditindaklanjuti pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim atas Efektifitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2011 serta 2012 (Semester I) pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie, yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, di Kantor BPK Jalan M Yamin No. 4 Samarinda, Senin (11/2).
Selain menyerahkan LHP atas Efektifitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2011 serta 2012 (Semester I) pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto, juga menyerahkan LHP atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB – BBNKB) hingga Agustus 2012.
Turut hadir pada acara penyerahan LHP tersebut, Asisten IV Sekprov Kaltim, Sofyan Helmi, Kepala Itwilprov Kaltim, M Sa'duddin serta Wakil Direktur RSUD Abdul Wahab Sjachranie Bidang Umum dan Keuangan, Usman M Lahjie.
Sebanyak sebelas item harus diperbaiki itu di antaranya, kalibrasi alat kesehatan yang belum rutin, satuan pemeriksa intern belum dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sarana dan prasarana pada instansi rehabilitasi medis belum memadai, sarana dan prasarana pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie belum dimanfaatkan secara optimal, limbah tidak dibuang melalui saluran pembuangan air limbah dan belum ada izin pengoperasian alat pengolahan limbah padat (incinerator).
Mengomentari LHP tersebut, Hadi Mulyadi menyatakan, tentu perlu ada tindak lanjut untuk perbaikan efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie laporan. DPRD Kaltim akan mendukung, namun tetap memberikan pengawasan terhadap proses yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah (Wilda) Kalimantan ini mengatakan, DPRD Kaltim berterimakasih kepada BPK karena menyokong fungsi kontrol Dewan sebagai usaha percepatan dan pembenahan pembangunan di Kaltim.
"Selama ada keinginan untuk menjadi lebih baik, kita hargai dan dukung proses perbaikannya. Secara umum LPH rumah sakit cukup baik, khususnya soal kinerja pegawainya. Hanya dalam hal fasilitas pelayanan masih diperlukan banyak perbaikan, sebagaimana terlihat dari LHP," kata wakil rakyat asal Dapil I Samarinda yang dikenal ramah dengan siapa saja ini.
Dia menambahkan, DPRD Kaltim akan meminta pada instansi terkait, manajemen rumah sakit dan Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dibuat BPK, yakni sesuai peraturan perundang-undangan paling lama 60 hari setelah penyerahan laporan. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Selain menyerahkan LHP atas Efektifitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2011 serta 2012 (Semester I) pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto, juga menyerahkan LHP atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB – BBNKB) hingga Agustus 2012.
Turut hadir pada acara penyerahan LHP tersebut, Asisten IV Sekprov Kaltim, Sofyan Helmi, Kepala Itwilprov Kaltim, M Sa'duddin serta Wakil Direktur RSUD Abdul Wahab Sjachranie Bidang Umum dan Keuangan, Usman M Lahjie.
Sebanyak sebelas item harus diperbaiki itu di antaranya, kalibrasi alat kesehatan yang belum rutin, satuan pemeriksa intern belum dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sarana dan prasarana pada instansi rehabilitasi medis belum memadai, sarana dan prasarana pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie belum dimanfaatkan secara optimal, limbah tidak dibuang melalui saluran pembuangan air limbah dan belum ada izin pengoperasian alat pengolahan limbah padat (incinerator).
Mengomentari LHP tersebut, Hadi Mulyadi menyatakan, tentu perlu ada tindak lanjut untuk perbaikan efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana pada RSUD Abdul Wahab Sjachranie laporan. DPRD Kaltim akan mendukung, namun tetap memberikan pengawasan terhadap proses yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah (Wilda) Kalimantan ini mengatakan, DPRD Kaltim berterimakasih kepada BPK karena menyokong fungsi kontrol Dewan sebagai usaha percepatan dan pembenahan pembangunan di Kaltim.
"Selama ada keinginan untuk menjadi lebih baik, kita hargai dan dukung proses perbaikannya. Secara umum LPH rumah sakit cukup baik, khususnya soal kinerja pegawainya. Hanya dalam hal fasilitas pelayanan masih diperlukan banyak perbaikan, sebagaimana terlihat dari LHP," kata wakil rakyat asal Dapil I Samarinda yang dikenal ramah dengan siapa saja ini.
Dia menambahkan, DPRD Kaltim akan meminta pada instansi terkait, manajemen rumah sakit dan Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dibuat BPK, yakni sesuai peraturan perundang-undangan paling lama 60 hari setelah penyerahan laporan. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013