Samarinda (ANTARA Kaltim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah tidak mengambil alih proses sertifikasi halal karena semestinya pemerintah hanya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.

Siaran pers Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diterima ANTARA, Kamis, menyebutkan bahwa Ketua MUI KH Amidhan mengatakan hal tersebut tatkala bersilaturahim dengan Fraksi PKS DPR RI, Rabu (13/2), di Gedung DPR, Jakarta.

Amidhan yang didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan jajarannya, diterima Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR dari PKS, Sohibul Iman dan anggota Panja RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Nasir Djamil.

Amidhan mengungkapkan, kedatangannya dalam rangka meminta dukungan Fraksi PKS untuk mengawal RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.

"PKS jadi tumpuan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk yang dikonsumsi umat. PKS ini partai kader yang sebenarnya, dan sudah teruji konsistensinya. Alhamdulillah PKS luar biasa, mampu menyelesaikan masalah. Mampu mengubah musibah menjadi berkah. Ada musibah justru makin solid," puji Amidhan.

Amidhan menambahkan, RUU JPH sebaiknya tidak memberi peluang kepada pemerintah untuk menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal.

Menurut dia, sebaiknya peran pemerintah adalah pasca sertifikasi dilakukan oleh MUI.

"MUI dengan LPPOM sudah melangkah jauh. Proses permohonan sertifikasi halal sudah bisa online. Pemohon tinggal isi formulir online, lalu LPPOM MUI mengirim auditor," tutur Amidhan.

Menanggapi Amidhan, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap PKS sudah jelas untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap ada di MUI.

"PKS sudah `firm`, kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah cukup menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan lain-lain," ujar Hidayat.

Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal. (*)

Pewarta: Arief

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013