Penajam (ANTARA) - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) jalur perseorangan, Muhammad Heriansyah Andrian-Suharjono, dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU karena kurang suara dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Arfin, Rabu, menjelaskan, surat dukungan yang diajukan pasangan Heriansyah-Suharjono kepada KPU tidak memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual, karena dari 18.164 surat dukungan yang wajib mereka serahkan hanya mampu memenuhi 15.625 atau kurang 2.500 surat dukungan.

Karena surat dukungan yang mereka serahkan, lanjutnya, tidak cukup sesuai yang diisyaratkan untuk verifikasi faktual tahap kedua.

"Jadi pasangan Heriansyah-Suharjono dinyatakan gugur tidak bisa bertarung pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara 25 April 2013," katanya.

KPU sudah memanggil pasangan tersebut untuk diberi penjelasan.

"Keduanya menerima keputusan KPU. Bagi mereka mengabdi kepada masyarakat tidak harus melalui jalur pemerintahan. Bahkan bagi mereka, ini adalah pelajaran berharga untuk ke depan. Mereka juga menitipkan pesan agar KPU betul-betul bisa bekerja secara profesional," ungkap Andi Arfin.

Sementara untuk pasangan Imam Raharjo-Isman dinyatakan bisa mengikuti verifikasi faktual tahap berikutnya, karena pasangan tersebut, telah menyerahkan 7.846 dari 7.794 surat dukungan yang harus mereka serahkan.

Sedangkan pasangan Hairil Wahyuni-Husein belum bisa dipastikan, karena tim dari KPU masih melakukan verifikasi dan perhitungan ulang surat dukungan yang mereka serahkan.

Menurut Andi Arfin, tiga pasangan calon perseorangan tersebut telah menyerahkan surat dukungan sesuai dengan batas akhir, Senin (11/2) pukul 24.00.

"Semua pasangan calon sudah menyerahkan surat dukungan. Kemarin pasangan Imam Raharjo-Isman dan Hairil Wahyuni-Husein yang terakhir menyerahkan surat dukungan tahap kedua mereka," jelasnya.

Untuk surat dukungan pasangan Imam-Isman, kata Andi Arfin, karena sudah memenuhi syarat maka langsung diserahkan kepada masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan selanjutnya melaksanakan verifikasi faktual.

Sementara untuk surat dukungan Hairil Wahyuni-Husien, tambahnya, masih dalam tahap perhitungan dan verifikasi. Bila nantinya surat dukungan pasangan tersebut, memenuhi syarat, maka juga akan diserahkan kepada PPS untuk diverifikasi faktual.

Untuk verifikasi faktual jelas Andi Arfin, PPS akan diberikan waktu selama 10 hari. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut, diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diteruskan kepada KPU, karena pada 25 Februari 2013, hasil verifikasi faktual dukungan pasangan perseorangan sudah diterima.

"Kalau hasilnya ternyata memenuhi syarat, maka mereka akan diikutkan dalam pemeriksaan kesehatan yang dimulai 26 Februari mendatang. Tapi kalau tidak memenuhi syarat jumlah dukungan, maka kami anggap gugur dan tidak bisa ikut pemeriksaan kesehatan," tegasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013