Tindak kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) cenderung melandai, sehingga membuat pihak terkait bersemangat untuk terus meminimalisir kasus tersebut.
"Kekerasan terhadap perempuan pada 2019 dan 2020 masing-masing ada 8 kasus, namun hingga September ini turun jadi 4 kasus," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU Siti Aminah, di Penajam, Senin.
Aminah berharap tahun ini hanya bertahan di 4 kasus itu, tidak ada penambahan lagi hingga akhir 2021, karena pihaknya telah dan terus melakukan berbagai upaya, di antaranya dengan membentuk Unit Perlindungan Anak/perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa/kelurahan.
Unsur yang tergabung dalam unit PATBM meliputi kepala desa atau lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. Sifat keanggotaan dalam PATBM adalah sebagai relawan.
Tugas anggota PATBM adalah untuk membantu melaporkan jika ada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian melakukan pencegahan kekerasan terhadap mereka di masing-masing desa atau kelurahan.
Selain itu, kata Aminah, didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurkaidah, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak terkait untuk pencegahannya, karena pelaku tindakan ini akan berhadapan dengan hukum.
Sedangkan untuk penanganan kasus, lujarnya lagi, setelah dinas tersebut mendapat laporan baik dari korban maupun dari pihak lain, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan pada korban.
"Kami langsung melakukan pendampingan dengan menggandeng pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan, yakni dengan Dinas Sosial, polsek, dan psikolog, karena korban biasanya trauma sehingga perlu pendampingan dari psikolog untuk pemulihan," kata dia lagi.
Pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, lanjut Nurkaidah, selain mendatangi korban, pihaknya juga mendampingi ke rumah sakit untuk visum, bahkan untuk kasus tertentu diantar sampai ke rumah singgah dengan dampingan psikolog.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Kekerasan terhadap perempuan pada 2019 dan 2020 masing-masing ada 8 kasus, namun hingga September ini turun jadi 4 kasus," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU Siti Aminah, di Penajam, Senin.
Aminah berharap tahun ini hanya bertahan di 4 kasus itu, tidak ada penambahan lagi hingga akhir 2021, karena pihaknya telah dan terus melakukan berbagai upaya, di antaranya dengan membentuk Unit Perlindungan Anak/perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa/kelurahan.
Unsur yang tergabung dalam unit PATBM meliputi kepala desa atau lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. Sifat keanggotaan dalam PATBM adalah sebagai relawan.
Tugas anggota PATBM adalah untuk membantu melaporkan jika ada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian melakukan pencegahan kekerasan terhadap mereka di masing-masing desa atau kelurahan.
Selain itu, kata Aminah, didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurkaidah, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak terkait untuk pencegahannya, karena pelaku tindakan ini akan berhadapan dengan hukum.
Sedangkan untuk penanganan kasus, lujarnya lagi, setelah dinas tersebut mendapat laporan baik dari korban maupun dari pihak lain, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan pada korban.
"Kami langsung melakukan pendampingan dengan menggandeng pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan, yakni dengan Dinas Sosial, polsek, dan psikolog, karena korban biasanya trauma sehingga perlu pendampingan dari psikolog untuk pemulihan," kata dia lagi.
Pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, lanjut Nurkaidah, selain mendatangi korban, pihaknya juga mendampingi ke rumah sakit untuk visum, bahkan untuk kasus tertentu diantar sampai ke rumah singgah dengan dampingan psikolog.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021