Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengancam akan mencabut izin 10 perusahaan tambang batu bara di daerah itu yang belum melaksanakan kewajiban menempatkan kekurangan dana jaminan reklamasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi setempat.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda, Hery Suriansyah, Rabu, menyatakan, ke-10 perusahaan tambang yang izin usaha pertambangan (IUP) terancam dicabut yakni, KSU Mahatidana, CV Puang Cakrabuana, CV Bara Energi Kaltim, PT Indokal Prima Jaya, CV Bukit Pinang Bahari.

Selanjutnya KSU Gelinggang Mandiri, CV Tujuh Tujuh, CV Tampaure Jaya Mandiri Coal, CV Tunggal Firdaus Kaltim dan PT Panca Prima Mining.

Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda kata Hery Suriansyah sebelumnya telah mengingatkan perusahaan tambang tersebut namun belum direspon.

"Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan namun sejauh ini belum ada respomn dari pihak perusahaan, Tetapi, kami tetap mencoba melakukan upaya koperatif agar pengelola segera menempatkan kekurangan dana jamrek tersebut sesuai berita acara evaluasi jamrek atau surat penetapan jamrek yang ada," ungkap Hery Suriansyah.

Pemerintah Kota Samarinda lanjut dia memberi tenggak waktu kepada 10 perusahaan tambang batu bara tersebut hingga 22 Februari 2013.

"Jika hingga batas waktu itu tetapi perusahaan belum menempatkan jaminan reklamsi tersebut maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, IUP akan dicabut atau dibatalkan," katanya

"Namun penempatan jaminan reklamasi itu tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk tetap melakukan reklamasi dan kewajiban lainnya yang belum dilaksanakan," ungkap Hery Suriansyah.

Penempatan dana jamrek itu lanjut Hery Suriansyah tidak serta merta melepaskan tanggung jawab keseluruhan pemegang IUP terhadap upaya pengembalian lahan ke dalam bentuk semula, melainkan hanya sebagai motivasi untuk menumbuhkan kesadaran terhadap upaya menjaga perbaikan dan keselamatan lingkungan.

"Artinya, dana tersebut hanya sebagai jaminan sedangkan pekerjaan reklamasinya tetap harus dilakukan pemegang usaha," kata Hery Suriansyah.

Jika langkah pencabutan IUP sudah dilakukan tetapi terbukti terdapat dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan, maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan saksi pidana berdasarkan UU tentang kerusakan lingkungan. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013