Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan apabila calon kepala desa atau cakades di satu desa lebih dari lima orang harus dilakukan uji kompetensi.

"Uji kompetensi dilakukan bagi desa yang cakades di desa itu diikuti lebih dari lima calon," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Jumat.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022, dan dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades serentak pada 15 Desember 2021.

Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut telah dibuka mulai 13 September 2021, batas waktu penyerahan formulir 21 September 2021.

Sesuai peraturan bupati, ada 19 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pendaftar calon kepala desa.

Persyaratan tersebut di antaranya berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat, serta menunjukkan surat bebas narkoba dari kepolisian.

Bagi mantan narapidana yang ingin mengikuti pencalonan pilkades jelas Nurbayah, diharuskan mengumumkan sudah selesai menjalani pidana atau kurungan penjara minimal lima tahun dari waktu dibebaskan.

"Penetapan cakades tergantung dari masing-masing desa, diharapkan jangan sampai ada satu calon yang mendaftar lebih dari satu desa," kata Nurbayah.

Kepala desa yang habis masa jabatannya yakni, kepala Desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, dan Kepala Desa Sri Raharja.

Kemudian, Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia. 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021