Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akhirnya mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah merespon keresahan masyarakat dalam mendapatkan BBM di SPBU akibat ulah pengetap dan penimbun.

Kebijakan pembatasan pembelian ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Paser No.510/43/Adm.Ek./2013 tanggal 7 Februari 2013.

Hanya beberapa saat setelah diterbitkan, surat edaran itu terlihat mulai disebar dan ditempelkan di tempat-tempat umum yang  mudah terlihat, termasuk Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Paser.

"Surat edaran bupati terbit setelah rapat bersama muspida atau unsur-unsur tergabung dalam tim terpadu pengendalian dan penyaluran (TTPP) BBM Bersubsidi," Kata Kasubbag Administrasi Sarana pada Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Bambang Purwanto, Kamis.

Rapat bersama itu juga dihadiri, Kapolres Paser, Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Dwi Agus Adi Nugroho SH serta pejabat di lingkup pemerintah kabupaten yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi.

Pada prinsipnya, kata Bambang, isi surat edaran sama seperti surat edaran sebelumnya, adapun pelaksanaan di lapangan masih menunggu arahan Ketua Tim Terpadu, yaknu Wakil Bupati Paser, HM Mardikansyah.

Bambang menjelaskan terbitnya Surat edaran itu sebagai respon pemerintah daerah keresahan masyarakat Paser terhadap ulah para pengetap.


Sementara, Kabid Humas Polres Paser, Ajun Komisaris Sunaryo mengatakan, kepolisian belum bisa bertindak karena masih menunggu rapat koordinasi.

"Kami belum bisa bertindak karena surat rencana aksinya baru akan disampaikan ke wakil bupati," kata Sunaryo.

Informasi yang diperoleh dari seorang yang tidak ingin disebutkan jadi dirinya menyebutkan, dalam notulen rapat tersebut terdapat sala satu poin yang dianggap cukup tegas berbunyi, sanksi penyitaan BBM dan sanksi bagi PNS yang mengetap BBM bersubsidi namun tidak dimasukkan ke dalam surat edaran bupati tersebut.

"Ini yang membuat Surat Edaran bupati kurang tegas sehingga disinyalir adanya unsur politis ikut mempengaruhi pada penetapan surat edaran tersebut," kata ssumber tersbeut.

Berdasarkan pantauan, harga bensin eceran di Kabupayen Paser khususnya di Kelurahan Tanah Grogot mencapai Rp7.000 per liter.   (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013