Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tanggal 7-20 September, sebagai upaya menekan penularan COVID-19.
 

"Perpanjangan ini berdasarkan pada Instruksi Bupati PPU Nomor 300/285/Pem tentang PPKM serta optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan," demikian instruksi yang ditandatangani Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud pada 7 September.

Dalam rangka PPKM ini, maka kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

Untuk itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

'Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka tetap mengacu pada SOP dari instansi teknis terkait dan atau Tim Satgas Penanganan COVID-19," bunyi surat instruksi tersebut.

Sedangkan kegiatan pada sekitar pemerintahan, maka diberlakukan 75 persen maksimal Work From Home (WFH), sedangkan sisanya yang 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, cucian kendaraan, dan Iainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, atau transportasi umum jarak jauh, maka menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi pelaku perjalanan orang yang masuk ke Kabupaten PPU, bagi yang bukan penduduk PPU, maka wajib menunjukkan hasil tes antigen bagi yang melalui transportasi darat maupun laut.

Surat ini juga mengingatkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak penting, kecuali untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021