Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang memproses pencairan insentif tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 untuk pembayaran Juli dan Agustus 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir di Penajam, Jumat mengungkapkan, insentif tenaga kesehatan terlibat penanganan virus corona sedang diproses.

Instansinya lanjut ia, masih menunggu rekap jumlah tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pencairan insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) tenaga kesehatan itu untuk Juli dan Agustus 2021," ujar Muhajir.

Alokasi anggaran insentif tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 tersebut tambahnya, sudah masuk.
.
Sehingga jelas Muhajir, prosesnya tinggal menunggu data jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan dari RSUD dan Dinas Kesehatan.

Terlambatnya pencairan TPP tenaga medis tersebut yakni, karena surat edaran pemberian insentif tenaga kesehatan yang terlibat penanganan virus corona terbit saat berjalannya APBD 2021.

"Surat edaran menyangkut insentif tenaga kesehatan COVID-19 terbit di tengah berjalannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2021," ucap Muhajir.

Kemudian proses rasionalisasi program dan kegiatan memerlukan waktu yang cukup panjang, serta penyusunan perubahan APBD melalui Perkada (peraturan kepala daerah).

Seluruh alokasi anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) dan DBH (dana bagi hasil) perlu "refocusing".

Pada 2020 insentif tenaga kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN, sementara pada 2021 dilimpahkan ke daerah atau APBD melalui PMK (peraturan menteri keuangan) Nomor 17 Tahun 2021.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021