Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah menjadwalkan penerimaan berkas calon anggota legislatif dari partai peserta Pemilu 2014 pada 9 April 2013.

Ketua KPU Paser Abdul Azis Muslim ketika dikonfirmasi, Selasa, mengatakan jadwal penerimaan berkas calon anggota legislatif (caleg) itu dimulai pada 9 April dan ditutup pada 15 April 2013.

"Jadi ada waktu sepekan bagi partai politik untuk segera menyerahkan daftar calon anggota legislatifnya," kata Azis.

KPU Paser, tambahnya,  akan menolak berkas calon anggota legislatif jika ada partai politik yang menyerahkan berkas di luar jadwal yang telah ditentukan.

Setelah semua berkas calon legislatif diterima, KPU Paser segera melakukan verifikasi berkas tersebut.

Dalam verifikasi ini, imbuh Aziz, KPU Paser menerima masukan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Setelah proses verifikasi selanjutnya KPU Paser menetapkan daftar calon sementara.

"Penetapan daftar calon sementara akan dilakukan pada bulan juni sekaligus diumumkan ke publik" kata Aziz.

Selama tenggang waktu menunggu jadwal penetapan daftar calon tetap pada bulan September, KPU Paser membuka penerimaan pengaduan dari masyarakat terkait daftar calon sementara tersebut.

"Jika pengaduan masyarakat ini terbukti  ada calon yang  melakukan melakukan pidana maka calon tersebut akan dicoret" katanya

Sementara itu Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Paser Amiruddin Entong mengatakan bahwa partainya masih menyeleksi bakal calon legislatif.

"Sekarang masih proses seleksi, diperkirakan selesai Maret," katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013