Larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, selama bekerja dari rumah berdampak positif landaikan kasus Covid-19 di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Jense Grace Makisurat, di Penajam, Minggu mengatakan, pelarangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah selama bekerja dari rumah efektif menekan kasus virus Korona.

Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten PPU hingga pekan pertama September 2021 tercatat sebanyak 198 kasus.

Padahal pada Juni sampai Agustus 2021, pasien virus Korona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka sekitar 600 orang.

"Data Satgas Covid-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus Covid-19 pada pekan pertama September 2021 dibanding bulan sebelumnya," ujar Grace Makisurat

"ASN atau PNS tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali kalau ada urusan yang penting, kami nilai efektif turunkan kasus virus Korona," tambahnya.

Kalau PNS diizinkan cuti, lanjut Grace Makisurat, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah, pasti bakal keluar rumah bahkan keluar daerah.

Bepergian selama cuti atau libur panjang menurut dia, dominan menyebabkan lonjakan kasus virus Korona.

Setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro diterapkan jumlah kasus aktif serta tingkat kematian akibat Covid-19 berangsur landai atau turun.

Strategi pembatasan cuti dan keluar daerah, serta libur panjang harus dijadikan pembelajaran karena bisa menekan kasus virus Korona di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).

"Kami nilai penurunan kasus Covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara karena diterapkan PPKM Mikro, larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN, serta pembatasan libur panjang," kata Grace Makisurat.

Pewarta: Bagus urwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021