Insentif bagi tenaga kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bertugas dalam penanganan COVID-19 bakal segara dicairkan, kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat Muhajir.
"Intensif tenaga medis virus corona untuk Januari sampai Juni 2021 akan segara dicairkan dalam pekan ini," ujar Muhajir di Penajam, Rabu.
Ada tiga hal penyebab insentif tenaga kesehatan yang terlibat penanganan virus corona tersebut terlambat dicairkan.
Penyebabnya yakni, surat edaran pembebanan pemberian insentif tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 terbit saat berjalannya APBD 2021.
"Surat edaran terkait insentif tenaga medis COVID-19 terbit di tengah bejalannya APBD 2021," ungkap Muhajir.
Kemudian proses rasionalisasi program dan kegiatan memerlukan waktu yang cukup panjang, serta penyusunan perubahan APBD melalui Perkada (peraturan kepala daerah).
Seluruh alokasi anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) dan DBH (dana bagi hasil) perlu "refocusing".
"Kami lakukan 'refocusing' anggaran yang bersumber dari DAK dan DBH sesuai surat edaran Menteri Keuangan yang terbit di akhir Februari 2021," ucap Muhajir.
"Jadi keterlambatan memang disebabkan aturan yang terbit di tengah berjalannya tahun anggaran 2021," jelasnya.
Pada 2020 insentif tenaga kesehatan bersumber dari APBN kata Muhajir, sementara pada 2021 dilimpahkan ke daerah atau APBD melalui PMK (peraturan menteri keuangan) Nomor 17 Tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Intensif tenaga medis virus corona untuk Januari sampai Juni 2021 akan segara dicairkan dalam pekan ini," ujar Muhajir di Penajam, Rabu.
Ada tiga hal penyebab insentif tenaga kesehatan yang terlibat penanganan virus corona tersebut terlambat dicairkan.
Penyebabnya yakni, surat edaran pembebanan pemberian insentif tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 terbit saat berjalannya APBD 2021.
"Surat edaran terkait insentif tenaga medis COVID-19 terbit di tengah bejalannya APBD 2021," ungkap Muhajir.
Kemudian proses rasionalisasi program dan kegiatan memerlukan waktu yang cukup panjang, serta penyusunan perubahan APBD melalui Perkada (peraturan kepala daerah).
Seluruh alokasi anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) dan DBH (dana bagi hasil) perlu "refocusing".
"Kami lakukan 'refocusing' anggaran yang bersumber dari DAK dan DBH sesuai surat edaran Menteri Keuangan yang terbit di akhir Februari 2021," ucap Muhajir.
"Jadi keterlambatan memang disebabkan aturan yang terbit di tengah berjalannya tahun anggaran 2021," jelasnya.
Pada 2020 insentif tenaga kesehatan bersumber dari APBN kata Muhajir, sementara pada 2021 dilimpahkan ke daerah atau APBD melalui PMK (peraturan menteri keuangan) Nomor 17 Tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021