Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugianto, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dan mekanisme dari Pemkot Balikpapan berkenaan dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri yang akan ditanggung oleh Pemerintah Kota.
“Sementara ini informasinya, mulai September iuran BPJS Kelas 3 Mandiri sudah akan ditanggung Pemkot,” kata Sugianto, Selasa.
Namun demikian, ia melihat jika mulai dilaksanakan pada September, hal tersebut masih terasa terburu-buru. Sampai saat ini saja pihak BPJS Kesehatan belum mendapatkan data siapa saja yang akan dibantu iurannya pada Kelas 3 mandiri tersebut.
“Kalau saya melihat awal tahun 2022, sepertinya paling pas jika mulai diberlakukan pembayaran iuran yang ditanggung Pemkot itu, sementara saat ini regulasinya disiapkan dulu,” ujarnya.
Bahkan, jika perangkat aturan tersebut siap lebih cepat, di bulan Oktober misalnya, BPJS Kesehatan tetap siap.
“Asal aturannya jangan baru jadi 2 hari sebelum 1 Oktober,” seloroh Sugianto.
Hal yang juga harus dijelaskan, kata Sugianto, adalah status tunggakan iuran dari peserta Kelas 3 Mandiri tersebut, yang seluruhnya mencapai Rp28 miliar dari kepesertaan 68 ribu jiwa dengan kemungkinan masih bisa bertambah atau malah berkurang.
Dikatakan Sugianto mereka yang menunggak ada yang satu bulan, setahun bahkan sampai bertahun-tahun juga ada.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga masih mempertanyakan apakah mereka yang di-PHK masuk dalam program tersebut.
Data tanggal 30 Juli 2021 mencatat BPJS Kesehatan Kota memiliki anggota yang terdaftar dalam Kelas 3, aktif ada 91.152 jiwa, yang tidak aktif 68.227 jiwa, yang belum terdaftar 21.319 jiwa.
“Kalau data sudah masuk dan ada mekanisme serta regulasi sudah ada maka akan kami upayakan untuk dapat segera dilaksanakan,” kata Sugianto. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021