Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengamat politik Universitas Indonesia Dr Yon Machmudi menilai kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertaruhkan dalam penetapan status tersangka terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kredibilitas KPK dipertaruhkan dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kita lihat saja proses pengadilan kasus ini nanti. Dan lagi-lagi harus cepat agar tidak ada kecurigaan macam-macam berkaitan tahun politik menuju 2014," ujarnya yang dihubungi dari Samarinda, Kamis.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi tantangan bagi KPK untuk mengungkap dua alat bukti yang dimiliki sebagai syarat penetapan seseorang menjadi tersangka.

Namun, secara pribadi Yon menilai masih ada "missing link" jika mengandalkan argumentasi "tangkap tangan" yang dilontarkan KPK.

"Ada kesan KPK terlalu cepat untuk memutuskan LHI sebagai tersangka dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang ditangani KPK. Ini menimbulkan pertanyaan publik apalagi saat `tangkap tangan` (tersangka Ahmad Fathanah.red) itu, Luthfi Hasan Ishaaq tidak ada di tempat," ujarnya.

Ia menilai, tentu publik menjadi ragu apabila alasan kilatnya status tersangka dikaitkan dengan operasi "tangkap tangan" KPK terhadap Ahmad Fathanah yang mengatakan sebagai "teman dekat" Luthfi Hasan Ishaaq.

"Boleh jadi kasus impor daging itu sudah diamati lama. Tapi saya lihat KPK `digesa` begitu ada indikasi hubungan AF dengan LHI," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa lalu di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pascamenyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (*)



Pewarta: Arief

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013