Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembongkaran terhadap sebuah bangunan cafe yang terletak di Jalan Untung Suropati, depan Hotel Harris karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
 

“Dinas PUPR telah melayangkan surat nomor:600/3031/100.07,tertanggal 18 Agustus 2021, kepada pemilik bangunan yang isinya perintah pembongkaran,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang  Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus.

Ia mengatakan karena sejak diberikan surat peringatan hingga batas waktu yang diberikan tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik bangunan, maka petugas dari PUPR  pada Kamis (26/8) mendatangi ke lokasi guna melakukan pembongkaran.  

Lanjut Juliansyah pembongkaran bangunan dilakukan menggunakan alat  manual hanya bagian bawah. Karena struktur bangunan ada yang terbuat dari baja, sehingga yang dibongkar semi permanen.Untuk selanjutnya kata Juliansyah pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Kita akan memantau dalam beberapa hari ke depan apabila tidak ada tindakan dari pemilik, terpaksa kita lanjutkan pembongkaran dengan menggunakan alat berat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun secara terpisah mengatakan bahwa Pemkot Samarinda telah melayangkan surat dan meminta kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan bangunan belum dibongkar pemiliknya, maka Pemkot sendiri yang akan melakukan pembongkaran,” katanya.

Diketahui bahwa rencananya Pemkot Samarinda akan merevitalisasi terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS)  sebagai upaya penanganan banjir di sekitar wilayah itu.  

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021