Ketua Umum Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Samarinda, Kalimantan Timur Awang Dharma Bakti menolak penggunaan vaksin COVID-19 produk Astrazeneca, karena vaksin itu memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.


"Kami berencana melakukan vaksinasi massal pada Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Agustus, kemudian tanggal 1, 2, 8, dan 9 September. Tapi karena vaksinnya Astrazeneca, jadi kami menolak," ujar Awang Dharma Bakti di Samarinda, Selasa.

Ia menolak vaksin tersebut karena berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Astrazeneca adalah haram.

Menurutnya, penolakan dilakukan karena dalam tahap proses produksi Astrazeneca memanfaatkan tripsin berasal dari babi, hari ini ia telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengenai penolakan penggunaan vaksin Astrazeneca.

"Surat penolakan yang kami ajukan ke Dinas Kesehatan Samarinda hari ini dengan nomor 103/BPIC-SET/VIII/2021. Penolakan kami lakukan karena merujuk Fatwa MUI, sehingga untuk sementara kami membatalkan vaksinasi massal di Islamic Center," katanya.

Ia menyatakan, dalam pembicaraan awal dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, pihaknya dijanjikan vaksin yang akan disuntikkan adalah jenis Moderna, namun informasi terakhir dari petugas yang ia peroleh ternyata Astrazeneca.

"Kami mendukung sepenuhnya program vaksinasi massal COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat di Kota Samarinda, kami hanya menolak Astrazeneca sesuai dengan Fatwa MUI," ucap Awang.

Vaksin Astrazeneca merupakan vaksin yang diproduksi oleh Universitas Oxford, Inggris. Sedangkan enzim yang digunakan untuk Astrazeneca adalah trispin babi yang merupakan reagen yang banyak digunakan selama pembuatan obat biologis.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021