Nunukan (ANTARA Kaltim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, membantah memungutan biaya dari warga yang telah memohon sertifikat hak atas tanah berdasarkan Program Nasional (Prona).

Kepala Tata Usaha BPN Kabupaten Nunukan, Sugimulyono di Nunukan, Senin, menegaskan, Prona dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga tidak ada pungutan apapun dari BPN.

Kalaupun ada pembayaran, lanjut dia, kemungkinan yang berhubungan dengan pemerintah Kabupaten Nunukan berupa pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan tidak berkaitan sama sekali dengan Kantor BPN Kabupaten Nunukan.

Ia menegaskan, Kantor BPN hanya memroses atau menyelesaikan pembuatan sertifikatnya, namun pengajuannya melalui kantor kelurahan atau kantor desa masing-masing.

"Kantor BPN (Nunukan) tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat bahwa sertifikat Prona itu dipungut biaya. Tidak pernah. Kalaupun ada yang mengatakan ada pungutan biaya mungkin yang berhubungan dengan BPHTB yang dibayar di bagian aset daerah Pemkab Nunukan," jelasnya menanggapi keluhan warga yang mengaku dimintai biaya ketika mengambil sertifikat prona miliknya.

Ia mengakui, bagi masyarakat yang merasa pernah mengajukan permohonan sertifikat Prona apabila menanyakan di Kantor BPN Kabupaten Nunukan akan dimintai surat-surat asli dan selanjutnya akan diarahkan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan berkaitan dengan BPHTB tadi.

Namun yang dikenai pembayaran BPHTB, lanjut Sugimulyono adalah lahan atau tanah yang nilainya Rp60 juta ke atas termasuk bangunan di dalamnya. Sedangkan lahan atau tanah yang nilainya kurang dari itu tidak dikenakan biaya apapun.

"Mengenai adanya keluhan warga soal adanya pungutan tersebut, kemungkinan salah persepsi saja atau cara penyampaian parat kelurahan yang tidak nyambung kepada masyarakat," katanya curiga.

Padahal, kata dia, Kantor BPN Kabupaten Nunukan telah menyurati setiap kelurahan atau desa terkait dengan sertifikat prona termasuk meminta menyosialisasikan hal-hal yang dianggap memiliki kaitan dengan masalah ini.

Sugimulyono juga mengakui sepengetahuannya belum pernah ada warga yang datang menanyakan sertifikatnya (Prona) tahun 2012 sampai sekarang, sehingga curiga adanya keluhan warga soal biaya tersebut.

"Bagaimana warga tahu bahwa ada biaya kalau ambil sertifikat pronanya, sementara belum pernah ada yang datang menanyakan di sini (Kantor BPN)," katanya.

Oleh karena itu, Sugimulyono mengimbau warga masyarakat yang akan mengambil sertifikat pronanya agar datang sendiri di Kantor BPN Kabupaten Nunukan agar informasi tidak simpang siur.

"Jadi sekali lagi, tidak ada pungutan biaya dari Kantor BPN Kabupaten Nunukan karena sertifikat Prona ini dibiayai APBN sehingga gratis," tegasnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013