Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  belum membahas  dokumen KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022, kata Ketua DPRD setempat Jon Kenedi.

"Pembahasan dokumen KUA-PPAS APBD 2022 seharusnya dimulai Juli 2021," ujar politisi Partai Demokrat tersebut di Penajam, Rabu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD menyebutkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun berikutnya ungkap Jon Kenedi, dibahas mulai Juli.

Namun hingga kini lanjut ia, belum ada pembahasan menyangkut dokumen KUA-PPAS APBD 2022.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pemerintah kabupaten segera rampungkan penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD 2022.

"Pembahasan KUA-PPAS APBD 2022 semakin mepet, jadi kami desak TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) segara selesaikan penyusunannya,"  ucap Jon Kenedi.

"Kami sudah bersurat kepada pemerintah kabupaten terkait pembahasan KUA-PPAS APBD 2022 itu," tambahnya.

Pemerintah pusat menurut Jon Kenedi, memberikan batas waktu pembahasan dokumen KUA-PPAS APBD 2022 tersebut rampung sampai September atau Oktober.

Isi APBD bisa lebih baik jelasnya, jika dibahas dengan waktu yang cukup tidak diburu-buru karena waktu telah mepet.

Dokumen KUA-PPAS APBD 2022 diharapkan sudah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada bulan ini (Agustus 2021).

"Pembahasan KUA-PPAS APBD 2022 tersisa dua bulan. Kami tidak mau ada hukuman atas keterlambatan pengesahan APBD, jadi tidak ada yang disalahkan," kata Jon Kenedi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021