Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur untuk sementara melarang warga mengunjungi taman di depan kantor bupati setempat, untuk mencegah penyebaran COVID-19.


"Selain untuk mencegah penyebaran COVID-19, larangan mengunjungi taman juga karena taman tersebut masih dalam tahap pemeliharaan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten PPU Muhtar di Penajam, Sabtu.

Larangan dilakukan karena biasanya di akhir pekan atau hari libur, mulai sore hingga malam, taman tersebut ramai dikunjungi warga, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran COVID-19.

Diharapkan untuk sementara tidak ada lagi kerumunan di taman depan Kantor Bupati PPU tersebut, saat ini ada personel Satpol PP yang ditempatkan di taman itu untuk menjaga dan melarang warga yang berkunjung.

Menurutnya, penjagaan di taman dilakukan sejak diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Meski kini telah turun menjadi Level 3, namun penjagaan tidak dikendurkan.

Ia mengaku telah menugaskan 10 personel Satpol PP untuk menjaga taman tersebut, sehingga tidak boleh ada warga yang berkunjung untuk sementara ini.

Penjagaan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun paling tidak menunggu PPKM dicabut sepenuhnya yang berarti menjadi tanda bahwa kasus paparan COVID-19 bisa dikendalikan.

Personel Satpol PP, lanjut Muhtar, memang tidak banyak, karena personel juga untuk pengawasan dan penindakan di tempat lain.

Taman tersebut rampung dibangun pada Februari dan tampak indah, sehingga keindahan ini membuat warga tergoda untuk berkunjung guna bersantai, jalan-jalan maupun bercengkerama sambil menikmati suasana taman.

Ketika awal rampung, saat itu tidak ada personel yang ditugaskan menjaga. Namun di lokasi itu dipasang baliho pemberitahuan larangan mengunjungi taman, tapi warga tetap saja masuk ke taman karena tertarik dengan keindahannya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021