Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser setiap tahunnya menertibkan aset daerah berupa bangunan fisik, benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta tanah senilai Rp9,3 triliun.


“Setiap tahun kami mengurus aset daerah dengan nilai Rp9,3 triliun, yang angkanya bisa fluktuatif  atau berubah-ubah,” kata Kepala BKAD Paser Abdul Kadir, Kamis (5/8) 

Untuk aset tanah kata Kadir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk menyelesaikan proses legalitas terhadap lebih kurang 1.000 bidang tanah milik pemerintah.

“Pesan KPK, target dari 1000 bidang tanah separuhnya sudah harus kita selesaikan tahun ini,” ujar Kadir. 

Dikemukakannya dari 1.000 aset tanah milik Pemkab Paser, saat ini sudah 200 bidang tanah yang telah bersertifikat.  BKAD Paser  juga sedang melengkapi berkas dan dokumen sertifikasi tanah misalnya tanah yang sudah dibangun gedung pemerintah, dan tanah kosong yang sudah dibebaskan namun belum bersertifikat.

“InsyaAllah target sertifikasi 500 bidang tanah milik Pemda bisa kami selesaikan,” ujarnya. 

Diakuinya Kadir bahwa ada beberapa kendala dalam proses sertifikasi seperti tidak ditemukannya dokumen pendukung aset tanah dikarenakan dokumen itu sudah cukup lama seperti aset tahun 80-an yang belum disertifikasi.

"Berbagai persoalan atau kendala dalam pengurusan antara lain masalah saat pembelian dulu, ada dokumen tercecer, perubahan sistem administrasi, dan pergantian pejabat, itu yang agak susah,” ungkap Kadir.

Kadir memastikan Pemkab Paser telah menyelesaikan persoalan aset tanah yang menjadi prioritas seperti tanah di perkantoran Bupati, perkantoran perangkat daerah, tanah pasar, hingga tanah yang akan dijadikan pembangunan bandara pembangunannya menggunakan anggaran  APBN. (ADV) 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021