Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 31 penerima sertifikat yang masuk pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di gedung serbaguna Kecamatan Kecamatan Long Kali, Kamis (5/8). 


Penyerahan sertifikat tanah tersebut  disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser Zubaidi, Camat Long Kali Rizky Noviar, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Abdul Kadir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat.

“Program ini merupakan keseriusan Pemkab Paser dalam penertiban sertifikat tanah yang telah diwujudkan melalui kerjasama antara Bupati Paser dengan kantor Pertanahan tahun 2019 lalu,” kata Bupati Paser dr. Fahmi.


Bupati mengapresiasi program sertifikat tanah tersebut karena dapat membantu masyarakat serta mencegah terjadinya sengketa tanah. 

Dia menjelaskan program PTSL itu menindaklanjuti nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kaltim. Hal itu merupakan salah satu bukti nyata, bahwa kerjasama sudah berjalan dengan baik.

Dikemukakan Bupati bahwa program PTSL  sangat bermanfaat, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa di kemudian hari.

"Program PTSL ini memiliki kelebihan dibanding program pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien," katanya. 

Adapun manfaat yang  dirasakan masyarakat adalah biaya pengurusan sangat murah yakni hanya Rp250 ribu per bidang, prosesnya sangat cepat. Tapi kalau untuk umum, dulunya dua hektare dan membutuhkan waktu cukup lama  serta biaya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta.

"Kepada camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk mendaftarkan tanah mereka yang belum bersertifikat," pinta Bupati Paser dr. Fahmi.


Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser Zubaidi dalam sambutannya mengatakan pada tahun ini ada 201 bidang tanah yang telah bersertifikat di Kecamatan Long Kali, baik itu tanah masyarakat, tanah pemerintah daerah dan pemerintah desa.

" Pada UUD 1945 pasal 33 pemerintah telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Zubaidi menambahkan ketentuan itu diperkuat oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, dimana dalam pasal 19 disebutkan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum.(ADV) 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021