Tenaga Ahli Staf Kepresiden RI mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Kamis (5/8). Kedatangan mereka melakukan verifikasi lapangan terkait penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaan kebijakan PPKM di Provinsi Kaltim.
 

“Mereka ingin melihat penanganan COVID-19 di Kaltim. Khususnya memastikan penggunaan Dana Desa dalam penanganan COVID-19 sesuai ketentuan,”ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini saat  usai menerima kunjungan.

Sri Wartini didampingi Koordinator Tenaga Ahli Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kaltim Alwani menyebutkan, penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan ada dua, yakni melalui mengalokasikan anggaran minimal 8 persen dari total pagu Dana Desa untuk kegiatan penanganan COVID-19 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Menurutnya berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa untuk alokasi 8 persen sudah terealisasi 100 persen di 841 desa se Kaltim. Kegiatannya berupa pemberian bantuan masker, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan posko penanggulangan COVID-19 desa.

Sedangkan penyaluran BLD Dana Desa, progresnya terbilang cukup baik. Dari 7 kabupaten se Kaltim menunjukan sudah salur tahap 1 hingga tahap 6. Bahkan sudah ada yang salur tahap 9, yakni di Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu.

"Jadi ada beberapa daerah yang masih lamban progres penyalurannya karena dipengaruhi kebijakan daerah bersangkutan yang membuat aturan tambahan terkait syarat penyaluran Dana Desa," katanya..

Tambah Sri Wartini termasuk terdapat beberapa desa yang tidak menyampaikan proyeksi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak menganggarkan BLT Dana Desa.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021