Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli mengungkapkan pembangunan infrastruktur jalan di  dua desa pesisir di Kabupaten Paser, Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro dan Desa Pasir Mayang Kecamatan Tanah Grogot masih terkendala status lahan Cagar Alam (CA).

Meski demikian Bupati terus berupaya menyelesaikan persoalan itu dengan program enclave di wilayah pesisir tersebut. 

“Setiap kesempatan saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat, soal wilayah pesisir banyak yang berstatus CA,” kata Bupati Fahmi usai membuka sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten, Selasa (3/8). 

Persoalan status CA  tersebut hendaknya mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pusat agar masyarakat setempat dapat  merasakan pembangunan infrastruktur seperti di daerah lainnya di Kabupaten Paser.

“Saya sering suarakan supaya mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Pusat, agar ada toleransi membuka fasilitas umum di kawasan CA di pesisir,” ujar Bupati.

Sekitar 86,83 persen dari wilayah pesisir di Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi cagar alam. Sedangkan sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani Izin Usaha Perkebunan.

Namun  permasalahan permukiman dalam Cagar Alam terkesan tidak pernah terselesaikan  oleh pemerintah dalam hal ini kementerian yang menangani urusan kehutanan sesuai kewenangannya.

Sementara disisi lain katanya masyarakat terus memerlukan ruang untuk hidup dan berusaha, sehingga terjadi okupasi lahan di daerah pesisir terus bertambah  seperti kegiatan permukiman dengan berbagai fasilitas umum, sosial  serta usaha tambak, pertanian dan perkebunan.

"Dalam kawasan cagar alam juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal sebelum adanya penunjukan kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat, " tutur Fahmi Fadli. (ADV) 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021