Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur menerbitkan 2.181 perizinan dari berbagai jenis, selama 2012.

Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi BKPM-PT Kabupaten Nunukan, Abdul Hadi, di Nunukan, Senin, menjelaskan bahwa sejak kantor ini terbentuk pada November 2011 maka diberikan kewenangan untuk menerbitkan seluruh bentuk perizinan di daerah itu.

Bentuk perizinan yang dimaksudkan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya ditangani Dinas Pekerjaan Umum, surat izin gangguan (HO), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), Izin usaha jasa konstruksi (IUJK).

Kemudian surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin mempekerjakan orang asing (IMTA) dan perizinan lainnya.

Ia melanjutkan, soal biaya pengurusan perizinan tersebut sebagian besar telah digratiskan kecuali IMB dan HO yang masih ditarik biaya berdasarkan peraturan daerah (perda) masing-masing.

"Semua pengurusan perizinan sudah digratiskan kecuali IMB dan HO," ujarnya.

Abdul Hadi menerangkan untuk kedua perizinan (IMB dan HO) masih ditarik biaya administrasi sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2011 (HO) dan perda nomor 6 tahun 2011 (IMB) namun berlaku efektif mulai Januari 2012.

Terkait dengan terjadinya peningkatan signifikan penerbitan perizinan pada HO, SKDP, SIUP, dia mengatakan disebabkan oleh besarnya animo masyarakat yang memiliki usaha melakukan perubahan sementara pengurusan baru sangat kurang.

"Masyarakat yang mengurus perizinan baru sangat kurang dan hanya didominasi pengurusan perpanjangan atau perubahan," ungkap dia.

Perubahan SIUP mengalami peningkatan pada saat kontraktor bersangkutan akan mengikuti lelang proyek sementara kualifikasi SIUP-nya tidak memenuhi persyaratan maka terpaksa melakukan perubahan sehingga sistem penomoran mengalami perubahan atau bersambung.

Khusus penerbitan SIUP sendiri, lanjut Abdul Hadi, terjadi peningkatan sejak 2010. Pada tahun itu jumlah SIUP yang diterbitkan sebanyak 10 lembar, 2011 126 lembar, pada 2011 banyak 190 lembar dan 2012 sebanyak 305 lembar.

Kemudian, dia mengatakan, soal biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat yang mengurus IMB tergantung pada klasifikasi lahannya dan untuk HO tergantung pula pada luas lokasi usahanya.

Abdul Hadi menjelaskan, peningkatan penerbitan perizinan tersebut dilandasi dari sosialisasi yang terus dilakukan Kantor BKPM-PT Kabupaten Nunukan selama ini hingga ke kecamatan dengan memberitahukan biaya administrasi digratiskan.

Ditambah lagi, perizinan dapat diterbitkan oleh kantor kecamatan masing-masing dan tidak perlu mengunjungi Kantor BKPM-PT lagi.

Data dari Kantor BKPM-PT Kabupaten Nunukan, jumlah perizinan yang diterbitkan selama 2012 jenis IMB (171), HO (620), SKDP (582), IUJK (110), SIUP (305), TDP (357), TDI (13), IMTA (4), IUPB Galian C (1) dan RM sebanyak 18). (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013