Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kaltim siap mengesahkan Raperda tentang Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada rapat paripurna tanggal 28 Januari 2013.
Namun jadi tidaknya Raperda tersebut disahkan sangat bergantung dengan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ketua Pansus pembahas Raperda BPR, Yakob Ukung mengatakan, Dewan menunggu tanggapan cepat Pemprov, mengingat masa kerja Pansus segera berakhir.
"Harus segera direspon pemerintah, sebab masa kerja Pansus berakhir pada Januari 2013 ini. Fokus Dewan juga akan beralih membahas Raperda lainnya," kata Yakob Ukung usai memimpin pertemuan Pansus dengan jajaran Pemprov Kaltim di gedung kantor DPRD Karang Paci, Rabu (16/1).
Pada pertemuan tersebut, Yakob Ukung didampingi sejumlah anggota Pansus, yakni Bahrid Buseng, Siti Qomariah dan Sudarno. Namun sayang Asisten II Sekprov Kaltim dan Biro Hukum Setprov tidak menghadiri pertemuan. Hanya Biro Keuangan dan Biro Ekonomi yang hadir. Ini akhirnya membuat rapat kerja tersebut ditunda.
"Kami menunda untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Sebenarnya Biro Keuangan dan Biro Ekonomi sudah hadir, tapi keputusan kepastian bagaimana sikap pemerintah yang ingin kami dengar soal Pansus pendirian BPR ini, Biro Hukum yang berkompeten menyampaikannya. Begitu pula dengan Asisten II," kata Yakob.
Dijelaskan, Pansus telah selesai membahas Raperda BPR tersebut. Seharusnya Raperda telah disahkan menjadi Perda definitif pada Paripurna lalu, hanya karena belum ada keputusan dari Pemprov, membuat pengesahkan masih harus ditunda sementara waktu.
"Pemerintah tetap diminta agar menyampaikan keputusannya sebelum rapat paripurna 28 Januari nanti," jelas Yakob.
Menurutnya, penyampaian keputusan bisa dilakukan secara lisan atau tulisan. "Keduanya sah-sah saja, apakah mereka menggelar rapat sendiri untuk menentukan sikap, lalu kemudian disampaikan ke kami melalui pertemuan, ataukah melalui surat resmi. Keduanya sah-sah saja. Gong keputusan memang akan disampaikan pada paripurna, Senin (28/1) mendatang.
"Jika keputusannya pemerintah menyetujui, maka akan disahkan, namun jika tidak disetujui, akan kami kembalikan ke pimpinan Dewan," kata Yakob Ukung. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia /dhi/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Namun jadi tidaknya Raperda tersebut disahkan sangat bergantung dengan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ketua Pansus pembahas Raperda BPR, Yakob Ukung mengatakan, Dewan menunggu tanggapan cepat Pemprov, mengingat masa kerja Pansus segera berakhir.
"Harus segera direspon pemerintah, sebab masa kerja Pansus berakhir pada Januari 2013 ini. Fokus Dewan juga akan beralih membahas Raperda lainnya," kata Yakob Ukung usai memimpin pertemuan Pansus dengan jajaran Pemprov Kaltim di gedung kantor DPRD Karang Paci, Rabu (16/1).
Pada pertemuan tersebut, Yakob Ukung didampingi sejumlah anggota Pansus, yakni Bahrid Buseng, Siti Qomariah dan Sudarno. Namun sayang Asisten II Sekprov Kaltim dan Biro Hukum Setprov tidak menghadiri pertemuan. Hanya Biro Keuangan dan Biro Ekonomi yang hadir. Ini akhirnya membuat rapat kerja tersebut ditunda.
"Kami menunda untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Sebenarnya Biro Keuangan dan Biro Ekonomi sudah hadir, tapi keputusan kepastian bagaimana sikap pemerintah yang ingin kami dengar soal Pansus pendirian BPR ini, Biro Hukum yang berkompeten menyampaikannya. Begitu pula dengan Asisten II," kata Yakob.
Dijelaskan, Pansus telah selesai membahas Raperda BPR tersebut. Seharusnya Raperda telah disahkan menjadi Perda definitif pada Paripurna lalu, hanya karena belum ada keputusan dari Pemprov, membuat pengesahkan masih harus ditunda sementara waktu.
"Pemerintah tetap diminta agar menyampaikan keputusannya sebelum rapat paripurna 28 Januari nanti," jelas Yakob.
Menurutnya, penyampaian keputusan bisa dilakukan secara lisan atau tulisan. "Keduanya sah-sah saja, apakah mereka menggelar rapat sendiri untuk menentukan sikap, lalu kemudian disampaikan ke kami melalui pertemuan, ataukah melalui surat resmi. Keduanya sah-sah saja. Gong keputusan memang akan disampaikan pada paripurna, Senin (28/1) mendatang.
"Jika keputusannya pemerintah menyetujui, maka akan disahkan, namun jika tidak disetujui, akan kami kembalikan ke pimpinan Dewan," kata Yakob Ukung. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia /dhi/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013