“Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dengan melakukan sejumlah kajian, baik fakta maupun data di lapangan, termasuk kepada daerah-daerah yang telah lebih dulu memiliki BPR di daerahnya. Namun sesuai peraturan, sebuah Perda adalah hasil kesepakatan pemerintah dan DPRD selaku mitra. Hingga saat ini memang pemerintah belum memberikan persetujuan," kata Ketua Pansus BPR DPRD Kaltim, Yakub Ukung,pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Rabu (12/6).
Kendati demikian katanya harapan DPRD tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama pemerintah bisa menyetujui
Yakub menambahkan, terkait dengan jawaban dan tanggapan pemerintah melalui surat Gubernur Provinsi Kaltim terhadap usulan pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Kaltim melalui Surat Nomor 188.34/1376-Hk/2013 tertanggal 25 januari 2013, Pansus berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada alasan yang cukup untuk menolak pendirian BPR Kaltim.
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan serta analisisi SWOT terhadap pembentukan BPR Kaltim, Pansus berkesimpulan pendirian BPR Kaltim dinilai cukup layak berdasarkan analisis terhadap potensi dan peluang pasar yang ada di Kaltim.
Potensi permodalan BPR Kaltim yang dikembangkan adalah sektor permodalan dari pihak pemerintah daerah yang dapat lebih besar dibandingkan dengan BPR yang sudah ada saat ini, sehingga cabang BPR Kaltim dapat langsung dibentuk di seluruh kabupaten/kota di kaltim.
Selain itu potensi pengembangan sektor UMKM dapat dilakukan oleh pemerintah daerah secara langsung, dan tidak saling tumpang tindah dengan BPD Kaltim yang merupakan bank umum. Pembentukan BPR Kaltim membuka peluang bagi pemerintah daerah dalam menghasilkan pendapatan asli daerah secara terukur di luar BPD Kaltim.
BPR Kaltim berpeluang dikembangkan lebih cepat di seluruh wilayah kota dan kabupaten yang ada, karena pemerintah daerah mempunyai kapasitas untuk memberikan modal pendirian yang lebih besar, dan kabupaten/kota mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk turut serta dalam kepemilikan saham BPR Kaltim, sehingga program pemerintah Kaltim dapat bersinergi dengan program kabupaten/kota. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.