Puluhan warga Kota Tanah Grogot terjaring operasi yustisi  Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19  Kabupaten Paser yang digelar Sabtu malam (18/7) sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Operasi yang ditujukan untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan ini dipimpin Kabag Ops Polres Paser, Kompol Sarman.

Tim bergerak dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Paser, dengan sasaran titik-titik keramaian di daerah setempat.

Titik keramaian itu antara lain di Pipii coffee, Wisata belanja (Wisbel), dan Siring Kandilo, Warkop Loyal Celebes. 

Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan operasi penegakkan disiplin ptotokol kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, Gubernur, dan Bupati nomor 11 tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro khususnya di angkringan dan Cafe hingga pukul 22.00 WITA.

Heriansyah Indris menjelaskan PPKM dilaksanakan 5 (lima) kali dalam seminggu, bertujuan mengawasi pergerakan masyarakat agar tak melakukan mobilitas serta taat program kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker. 

"Kegiatan dilaksanakan bergantian pada siang dan malam. PPKM bertujuan menekan angka penambahan positif COVID-19 karena akhir ini meningkat secara signifikan," ujar Heriansyah.

Sebanyak 33 pelanggar yang terjaring operasi dilakukan tes antigen oleh tim kesehatan, dan hasilnya 1 orang reaktif.

"Satu orang langsung kita karantina ke rumah sakit," ujar Heriansyah.

Heriansyah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker baik ada atau tidak ada petugas.

Kepala Bagian Operasional Polres Paser Kompol Sarman menjelaskan yang menjadi sasaran operasi ini adalah masyarakat yang berkumpul terutama yang melanggar jam malam dan protokol kesehatan.

"Kita cek seluruh masyarakat yang berada di cafe, rumah makan saat melewati waktu pembatasan kegiatan," kata Sarman.

Sarman menegaskan tidak ada lagi teguran bagi masyarakat yang melanggar, pihaknya langsung menswab dan mendenda.

Bagi pelanggar akan di data, dan di denda administratif sesuai dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 78 Tahun 2020 yang termuat dalam Pasal 18.

"Tindakan tegas ini karena kami prihatin Kabupaten Paser telah mencapai 319 masyarakat yang reaktif COVID-19," jelasnya.

Ia berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada dan tidak perlu dikejar-kejar aparat, protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan. (ADV) 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021