Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Moh Jauhar Efendi yang juga Plh Sekprov Kaltim menyatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus mampu menjadi pusat dokumentasi dan jaringan hukum daerah.


"Jadi tidak hanya mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum berupa peraturan daerah, peraturan gubernur, surat keputusan gubernur maupun dokumen dan informasi hukum lainnya," kata Jauhar mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Rapat Koordinasi JDIH secara virtual  yang dilaksanakan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Kamis (15/7).

Ia mengatakan JDIH tentu akan menjadi kebutuhan primer untuk dapat diakses masyarakat luas di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang. JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Menurutnya pengelolaan JDIH harus dilakukan secara terpadu dalam satu jaringan dan terintegrasi di berbagai instansi, baik pemerintahan maupun institusi lainnya.

Oleh karena itu JDIH Kaltim perlu membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diintegrasikan dengan website pusat JDIH Nasional.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi  menjelaskan Rakor bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Selain itu juga dia berharap dilakukan mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan, serta sesama anggota dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum dan integrasi.

"Meningkatnya kualitas pembangunan hukum nasional dan daerah serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan bertanggung jawab," ungkap Rozani Erawadi.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021