Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resort Kabupaten Berau membuka layanan SMS center pengaduan, untuk melayani masyarakat Kabupaten Berau.
"Layanan tersebut untuk peningkatan layanan, selain itu juga ditujukan pada pengawasan disiplin anggota Polres di lapangan," kata Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa SIK, Senin sore.
Masyarakat Berau yang ingin mengadukan kasus pelanggaran hukum di wilayah Berau dapat mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 081347629222.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan jika melihat atau menemukan adanya anggota polisi yang melanggar.
"Segera adukan via SMS itu langsung ke HP yang saya pegang," lanjut Kapolres.
Layanan itu bukan sekadar untuk melaporkan adanya pelanggaran anggota tapi juga laporan mengenai kejadian apa saja di lingkungannya sehingga nantinya masyarakat, terutama yang tinggal di pedalaman Kabupaten Berau, tidak perlu lagi datang ke Polres hanya untuk membuat pengaduan.
Dengan demikian, seluruh aktivitas dan kinerja anggotanya dapat dipantau langsung melalui laporan masyarakat via SMS tersebut yang hanya diketahui olehnya.
Namun kapolres membantah jika pengadaan SMS center tersebut karena Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polres atau Polsek tidak jalan.
"Tapi ini upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," tambahnya.
Semua laporan terhadap adanya pelanggaran anggota polisi, katanya, dipastikan akan ditindaklanjuti dengan penekanan bahwa pelapor benar-benar mengetahui kejadian bukan karena iseng.
Selain itu, katanya, dipastikan identitas pelapor juga akan dilindungi Kapolres bahkan dia mengatakan akan menjawab langsung laporan masyarakat tersebut.
Dipilihnya layanan SMS, dijelaskan mukti, mengingat di Berau memiliki jaringan seluler yang terbatas.
"Sebab untuk menelepon saja dirasa sangat susah. memang membutuhkan sedikit waktu, tapi SMS lebih pasti dan efisien, kalau langsung menelpon saya rasa tidak perlu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Layanan tersebut untuk peningkatan layanan, selain itu juga ditujukan pada pengawasan disiplin anggota Polres di lapangan," kata Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa SIK, Senin sore.
Masyarakat Berau yang ingin mengadukan kasus pelanggaran hukum di wilayah Berau dapat mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 081347629222.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan jika melihat atau menemukan adanya anggota polisi yang melanggar.
"Segera adukan via SMS itu langsung ke HP yang saya pegang," lanjut Kapolres.
Layanan itu bukan sekadar untuk melaporkan adanya pelanggaran anggota tapi juga laporan mengenai kejadian apa saja di lingkungannya sehingga nantinya masyarakat, terutama yang tinggal di pedalaman Kabupaten Berau, tidak perlu lagi datang ke Polres hanya untuk membuat pengaduan.
Dengan demikian, seluruh aktivitas dan kinerja anggotanya dapat dipantau langsung melalui laporan masyarakat via SMS tersebut yang hanya diketahui olehnya.
Namun kapolres membantah jika pengadaan SMS center tersebut karena Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polres atau Polsek tidak jalan.
"Tapi ini upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," tambahnya.
Semua laporan terhadap adanya pelanggaran anggota polisi, katanya, dipastikan akan ditindaklanjuti dengan penekanan bahwa pelapor benar-benar mengetahui kejadian bukan karena iseng.
Selain itu, katanya, dipastikan identitas pelapor juga akan dilindungi Kapolres bahkan dia mengatakan akan menjawab langsung laporan masyarakat tersebut.
Dipilihnya layanan SMS, dijelaskan mukti, mengingat di Berau memiliki jaringan seluler yang terbatas.
"Sebab untuk menelepon saja dirasa sangat susah. memang membutuhkan sedikit waktu, tapi SMS lebih pasti dan efisien, kalau langsung menelpon saya rasa tidak perlu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012