Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor  menerbitkan dua surat edaran untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah setempat.


Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, M Syafranuddin menerangkan Surat Edaran tersebut pertama ditujukan kepada Bupati, Walikota se- Kalimantan Timur (Kaltim) dan yang kedua kepada perusahaan di Kaltim.

"Surat Edaran untuk kepala daerah di Kaltim berisi lima poin terkait pencegahan pandemi, sedangkan untuk perusahan berisi enam poin dalam perkara yang sama," kata Ivan sapaan akrab Safranuddin di Samarinda, Jumat.

Ivan membeberkan kelima poin surat edaran untuk kepala daerah di antaranya melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.

"Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti objek wisata,” kata Ivan.

Sedangkan poin Surat Edaran untuk perusahaan di antaranya perusahaan wajib menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawannya yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala.

Ivan menjelaskan poin surat edaran untuk perusahaan ini diberlakukan karena berdasarkan data Satgas COVID-19 di daerah penambahan kasus terkonfirmasi positif banyak di antaranya dari karyawan perusahaan.

"Berdasarkan informasi kepala daerah sebagian besar berstatus karyawan di antaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan," jelas Ivan.

Ivan menegaskan surat edaran Gubernur Kaltim tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 2 Juli 2021 dengan batas waktu yang belum ditentukan.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021